Ongkos Kirim Mobil Mewah Bupati HST ke Jakarta Capai Rp 24 Juta

19 Maret 2018 21:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil mewah sitaan KPK. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah sitaan KPK. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK membawa barang sitaan berupa mobil dan motor mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif ke Jakarta. Sebanyak 16 kendaraan mewah tersebut sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, biaya ongkos kirim perjalanan kendaraan mewah tersebut dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke Jakarta mencapai Rp 24 juta. Setibanya di Jakarta 16 kendaraan mewah tersebut langsung dibawa ke rumah penyitaan benda sitaan negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
“Biaya perjalanan ongkos angkut dari 8 mobil dan motor mewah tersebut sebesar Rp 24 juta,” ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/3).
Ia menyebut bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dibawa ke Jakarta dengan alasan perawatan. “Tim sudah melakukan analisis untuk menghindari penurunan kualitas dari barang, maka 16 total kendaraan kita bawa ke Jakarta dan proses perawatan dikoordinasi antara KPK dan Rupbasan Jakarta Barat,” imbuh Febri.
KPK sudah menduga bahwa kendaraan-kendaraan tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Abdul Latif. Menurut Febri, kendaraan-kendaraan mewah itu akan dilelang bila nantinya terbukti merupakan bentuk pencucian uang.
ADVERTISEMENT
“Karena sesungguhnya kalau sudah terbukti di pengadilan (sebagai TPPU) maka menjadi hak dari masyarakat dan rakyat melalui mekanisme keuangan negara,” jelas Febri.
16 kendaraan mewah milik Latif yang disita KPK terdiri dari delapan mobil dan motor. Sederet mobil tersebut, terdiri dari dua unit Hummer H3, satu unit Cadillac Escalade, Toyota Vellfire, Lexux LX 570, Jeep Wrangler Call of Duty MW3, BMW 640i, dan satu unit Jeep Rubicon.
Sementara untuk kedelapan merek motor, terdiri dari satu unit Ducati Streetfighter 848, Harley-Davidson 103, Harley-Davidson Fat Bob, Harley Davidson 1250 V-ROD, BMW R Nine T, Harley-Davidson Tri-Glide, Motor Trail KTM Sixdays Germany Saxony, dan Motor Trail Husaberg TE 300.
Motor sitaan KPK. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Motor sitaan KPK. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Seluruh kendaraan tersebut diduga dibeli dari hasil gratifikasi yang dilakukan Latif selama menjabat sebagai bupati. Gratifikasi diduga diterima dalam bentuk fee proyek pada APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
ADVERTISEMENT
Latif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi gratifikasi dan melakukan TPPU dalam bentuk fee proyek dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (16/3).
KPK juga telah menetapkan Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Hulu Sungai Tengah. Dia diduga menerima suap Rp 3,6 miliar.