Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Opang Pasir Impun Bandung Minta Ganti Rugi Rp 10 Juta per Orang, Total Rp 1,36 M
17 September 2024 19:25 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mediasi terkait konflik di antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, telah berlangsung dua kali, terakhir adalah pada Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
Hasil mediasi terakhir pun telah disepakati dua belah pihak. Namun, opang Pasir Impun, mengungkapkan masih perlu ada mediasi lanjutan. Alasannya, karena mediasi yang terakhir tidak dihadiri oleh anggota opang.
“Karena anggota kita tidak tahu mediasi itu seperti apa, poin-poinnya seperti apa,” kata perwakilan opang Pasir Impun, Adis Hermawan, Selasa (17/9).
Dia menjelaskan bahwa mediasi lanjutan diperlukan guna menyoal uang ganti rugi untuk KTA anggota opang yang semuanya berjumlah 136 orang. Dia mengatakan permintaan uang ganti KTA itu diajukan, jika opang memang didorong untuk jadi ojol.
“Makanya kita ke pihak manajemen dulu, boleh kita daftar yang bisa pakai jejak digital kita daftar. Tapi dengan satu syarat tolong gantiin bekas KTA kita beli,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Rp 10 Juta per Orang, Total Rp 1,36 M
Adapun besaran nilai uang yang diminta untuk ganti rugi KTA ialah Rp 10 juta per anggota. Artinya dengan total 136 anggota opang, total uang ganti ialah 1,36 miliar.
Meski begitu, Adis mengatakan bahwa saat ini opang Pasir Impun masih dalam proses mengumpulkan KTA semua anggota. Setelah itu, dia menyebut baru akan ke Kecamatan untuk meminta difasilitasi guna mediasi lanjutan terkait hal ini.
Dia juga mengatakan bahwa jumlah Rp 10 juta per anggota itu tidak saklek. Bila pihak aplikator dan Pemerintah Kota menego itu, kata Adis, tidak masalah. Asalkan ada uang ganti KTA.
“136 anggota. Nanti kalau sudah dikumpulkan baru kita ke kecamatan. Ya kalau memang nego, atau berapa, mungkin bisa dirundingkan lagi sama anggota yang lain,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tanggapan Camat Mandalajati
Terpisah, Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati, mengatakan tidak bakal ada ganti rugi untuk KTA opang. Apa-apa yang akan diterapkan ke depan bakal berdasarkan 8 poin yang sudah disepakati di forum mediasi terakhir.
“Enggak ada, kan di 8 poin sudah jelas,” katanya Selasa (17/9).
Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak ada hubungan soal KTA opang itu. Sebab transaksi KTA opang tersebut, sejak awal hanya berlangsung di kelompok opang itu sendiri.
“Kalau pembelian kartu itu kan bukan sama kita, tapi dari anggota ke anggota. Kok kita ganti ruginya. bagaimana coba?” ucap dia.
“Kalau satu orang 10 juta harus diganti sama kami dari mana, kan transaksinya juga bukan sama pemerintah, tapi antar-mereka jadi tidak memungkinkan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk saat ini Yati meminta agar opang menjalankan terlebih dahulu hasil kesepakatan berdasarkan mediasi terakhir.
8 Poin Mediasi
Mediasi terakhir sendiri telah disepakati dengan melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan ojol dan opang, Forkopimcam, Forkopimda, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bandung, Dishub Kota Bandung, jajaran Polrestabes Bandung, hingga Kodim 0618 Kota Bandung.
Adapun isinya tertuang dalam 8 poin berikut:
ADVERTISEMENT
“Di poin 6 disebutkan bahwa apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan atau melakukan tindakan melanggar hukum seperti kerusuhan, maka akan diproses secara hukum yang berlaku,” ujarnya.