Operasi Anti-Narkoba di Bandung: 17 Pelaku Ditangkap, 39 Paket Sabu Diamankan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penampakan sejumlah barang bukti narkoba mulai jenis sabu, ganja, tembakau sinte gorila, hingga tramadol, yang diperoleh Sat Resnarkoba Polresta Bandung dalam Operasi Antik 2024. Foto: Robby Bounceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan sejumlah barang bukti narkoba mulai jenis sabu, ganja, tembakau sinte gorila, hingga tramadol, yang diperoleh Sat Resnarkoba Polresta Bandung dalam Operasi Antik 2024. Foto: Robby Bounceu/kumparan

Sebanyak 17 pelaku tindak pidana narkoba diamankan Sat Resnarkoba Polresta Bandung dalam Ops Antik (Operasi Anti Narkoba) yang berlangsung pada 5-14 Juli 2024.

Dalam operasi tersebut, diamankan 39 paket sabu dengan total 95,4 gram, 24 paket ganja seberat 700,5 gram.

Selain itu, didapati pula narkoba jenis tembakau sintetis dan obat-obatan keras berbentuk tablet.

“Kemudian 28 paket tembakau gorila atau sinte seberat 200,5 gram dan obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexyphenidyl,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Selasa (30/7).

Kusworo menyebut, pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku berbeda-beda, sesuai barang bukti yang ditemukan bersama mereka. Termasuk, pasal 114, pasal 112, pasal 111 dan juga pasal 196 dari Undang-Undang Kesehatan.

Namun, karena pelaku rata-rata dibekuk lantaran memiliki, menawarkan obat terlarang tersebut, mereka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan ancaman pidana denda Rp 10 miliar rupiah,” kata Kusworo menambahkan.