Operasi Berantas Narkoba Polres Jakpus: Sita 6,7 Kg Sabu hingga 40 Ribu Ekstasi

22 September 2022 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Foto: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Foto: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Total ada 9 tersangka yang ditangkap dalam operasi yang digelar selama 10 hari ini.
ADVERTISEMENT
“Dari 10 hari operasi yang dilakukan, kami mengamankan 9 orang tersangka, mereka terbukti melakukan peredaran gelap narkotika," terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Komarudin menyebut, 9 tersangka ini ditangkap di 5 lokasi yang berbeda-beda di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Foto: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Di lokasi penangkapan di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tersangka yang ditangkap yakni S (23), IH (21) dan AS (21). Mereka ditangkap pada Selasa (6/9) dengan barang bukti sabu sebanyak 569,58 gram dan ganja 9,54 gram.
Lalu di Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat, tersangka SM (33) ditangkap pada (13/9) atas kepemilikan sabu 493,57 gram. Kemudian di di Gedong Pasar Rebo, Jakarta Timur, ada tersangka MS (42) yang ditangkap pada Kamis (15/9) terkait kepemilikan sabu 420,72 gram, ekstasi 4 butir dan serbuk 1,95 gram.
ADVERTISEMENT
"Di TKP 4, di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, YP (28) diciduk pada Kamis (15/9) malam dengan barang bukti ganja 3.176 gram," kata dia.
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Foto: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat
"Di TKP 5, di Daan Mogot, Tangerang pada pelaku SY (48), AT (35) dan FF (27) ditangkap pada Jumat (16/9) dengan barang bukti sabu 5.321.12 gram dan 36 butir ekstasi," sambungnya.
Komarudin mengatakan, total barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini, yakni sabu 6.789.64 gram, ganja 3.185.54 gram, 40 butir ekstasi dan 1,95 gram serbuk ekstasi
"Total Kerugian yang berhasil diselamatkan dari hasil penangkapan tersebut sebesar Rp. 9.000.000.000, dan total korban Penyalahguna narkotika yang berhasil diselamatkan sebanyak 58.000 jiwa" ujarnya.
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Foto: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan sanksi pidana Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) dan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Komarudin mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika agar generasi muda tidak terjerumus.
"Peran serta masyarakat memiliki andil sangat besar dalam rangka memutus mata rantai sebaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat khususnya sehingga kita juga bisa menjaga generasi muda kita agar tidak terjerumus dalam penggunaan dan juga peredaran narkoba" pungkasnya.