Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Operasi 'Escobar', Bareskrim Bongkar Sindikat Sabu 10 Ton Fredy Pratama
12 September 2023 17:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam operasi yang diberi nama sandi 'Escobar' ini, polisi menyita puluhan ton sabu . Selain itu, aset Fredy senilai puluhan triliun turut sita polisi.
"Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai dan Ditjen Pas," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada di lapangan Bhayangkara, Jaksel, Selasa (12/9).
Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Casanova alias Airbag dan alias Mojopahit ini diketahui masih menjadi buronan. Akan tetapi, Polri mengaku sudah mengetahui lokasi keberadaannya.
"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur," terangnya.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang disita berasal dari sindikat Fredy maupun jaringan yang terafiliasi dengannya.
"Dari tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barbuk yang disita sebanyak 10,2 ton sabu, dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," jelas Wahyu.
"Barbuk narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar 10,5 T selama 2020-2023," sambungnya.
Wahyu mengatakan, untuk operasi 'Escobar' yang dimulai dari bulan Mei 2023, ada sebanyak 39 orang yang diamankan.
"Adapun jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari sindikat Fredy Pratama ini dari 2020-2023 apabila 1 gram dipakai oleh 5 orang, itu sekitar bisa menyelamatkan 51 juta jiwa lebih," jelas Wahyu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dengan pidana denda maksimal 10 miliar.
"Kemudian juga di beberapa tersangka kita kenakan TPPU dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus ini juga menjadi kado ulang tahun Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada yang berulang tahun 11 September 2023.