Operasi Patuh Candi 2024 di Jateng, Polisi Bisa Beri Tilang Manual

15 Juli 2024 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan usai Apel Operasi Patuh Candi di Mapolda Jateng. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan usai Apel Operasi Patuh Candi di Mapolda Jateng. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Operasi Patuh Candi 2024 resmi dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Jateng mulai Senin (15/7) hari ini hingga Minggu (28/7). Polisi bisa melakukan tilang manual terhadap pelanggaran tertentu.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang akan ditindak.
Berikut daftarnya:
"Lalu pelanggaran marka, berboncengan tiga. Sasarannya pengendara yang menimbulkan kecelakaan dan fasilitas," ujar Sonny usai Apel Operasi Patuh Candi di Mapolda Jateng.
Ia menjelaskan, polisi akan tetap mengupayakan tindakan preemtif, preventif dan humanis. Namun, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan tilang manual tetap akan dilakukan.
"(Tilang manual) hanya digunakan untuk kendaraan yang menyebabkan fatalitas kecelakan dengan korban yang cukup banyak seperti kendaraan yang lebih muatan itu terlihat kasat mata. Itu kita tegakkan. Kemudian kasat mata ditemukan pengemudi tidak pakai helm kita edukatif. Kemudian pelanggaran yang ditemukan di depan petugas juga. Tapi secara umum kita memakai ETLE dalam operasi ini," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Petugas kepolisian lalu lintas menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sonny menyebut, ada 3 jenis kamera ETLE di Jawa Tengah. Mulai dari ETLE statis, ETLE handled seperti ponsel milik polisi.
"Ada 19 ETLE di wilayah Polda Jateng dan jajaran, kemudian ada digital kamera seperti handphone ada 800 di seluruh jajaran," sebut Sonny.
Wujud mobil ETLE yang diluncurkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

4 Kali Melanggar Otomatis Kena Tilang

Sementara Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menambahkan, khusus di Kota Semarang pelanggaran juga dicatat di aplikasi Libas. Bila sudah 4 kali melanggar maka akan dilakukan penilangan.
"Berdasarkan NIK nanti akan dicatat pelanggarannya apa kita foto. Kita masukan di aplikasi," jelas Wiwit.
Berdasarkan data, ada 84 korban tewas di Kota Semarang karena kecelakaan lalu lintas selama 1 semester ini. Diharapkan operasi patuh candi bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Targetnya menekan angka laka itu turun. Pelanggaran turun jadi masyarakat tertib supaya tidak kecelakaan karena jumlah laka lantas di Kota Semarang ini cukup tinggi, ada 84 meninggal dunia di semester 1 2024. Ini cukup tinggi maka kita laksanakan operasi patuh candi," ucap Kasat lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi.