Operasi Patuh Jaya, Polisi Tak Gunakan Sistem Razia di Tempat Tapi Berkeliling

23 Juli 2020 8:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi Patuh Jaya Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Patuh Jaya Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Operasi Patuh Jaya 2020 mulai dilakukan hari ini, Kamis (23/7) hingga 5 Agustus mendatang. Operasi tersebut tidak hanya menyasar pelanggar lalu lintas. Tapi juga bagi juga pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, Operasi Patuh Jaya 2020 kali ini berbeda dari sebelumnya. Biasanya polisi akan berdiam di lokasi yang sudah ditentukan untuk menilang pelanggar lalu lintas, tapi hal itu tak lagi dilakukan.
Menurut Yusri, petugas nantinya akan berkeliling dan langsung menghentikan pengendara yang terlihat melanggar aturan lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk mengindari kerumunan.
"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara," ucap Yusri dalam keterangannya, Kamis (23/7).
"Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," jelasnya.
Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Jaya 2020
ADVERTISEMENT
Adapun 15 pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Jaya sebagai berikut:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
ADVERTISEMENT
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.