Operasi Satgas Pangan Bekuk Penjual Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama

27 Februari 2025 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daging ayam di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).
 Foto: Galang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Daging ayam di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/6). Foto: Galang/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan produk dengan menyuntikkan air ke dalam ayam potong, atau ayam gelonggongan.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap dalam Operasi Satgas Pangan menjelang bulan Ramadan, Kamis (27/2) dini hari.
“Laporan masyarakat, kita tindak lanjuti, ternyata ada praktik itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam keterangannya.
Pelaku yang diamankan bernama Soyib. Ia ditangkap di tempat pemotongan ayam milik Ana Maesaroh di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekitar pukul 00.41 WIB.
Menurut Ardian, sejauh ini baru satu pelaku yang berhasil diamankan.
“Sementara masih satu untuk yang nyuntiknya, tapi kan masih kita kembangin,” ujarnya.
Polisi menduga ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam praktik ini.
“Iya Polres, masih kita kembangkan lagi,” kata Ardian.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jarum suntik, satu buah selang air, lima ekor ayam yang sudah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik, satu kompresor, satu tabung gas, dan dua lembar kuitansi bertanggal 26 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Soyib saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 8 Juncto 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang dengan cara yang merugikan konsumen dapat dijerat sanksi pidana.