Operasi Yustisi di Pasar Kosambi Bandung, Petugas Sosialisasi Corona Masih Ada

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung melaksanakan giat operasi yustisi di Pasar Kosambi pada Jumat (18/9) sore. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung melaksanakan giat operasi yustisi di Pasar Kosambi pada Jumat (18/9) sore. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung melaksanakan giat operasi yustisi di Pasar Kosambi, Jumat (18/9) sore.

Pantauan di lokasi, giat hari ini menyasar warga yang tak mengenakan masker, baik di area pasar maupun pengguna jalan yang melintas.

Selain itu, petugas gabungan juga menyambangi warung odading Pak Oleh yang juga berada di lokasi yang sama. Warung ini belakangan viral di media sosial, sehingga pengunjung masih terus mengantre.

Di warung odading Mang Oleh, petugas mengingatkan para pembeli yang mengantre agar tetap menjaga jarak dan patuhi protokol kesehatan.

Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung melaksanakan giat operasi yustisi di Pasar Kosambi pada Jumat (18/9) sore. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, giat kali ini hanya berupa sosialisasi sekaligus mengingatkan COVID-19 masih ada.

"Sekarang ini sifatnya hanya pemberian dan sosialisasi saja. Ada pun tindakan hanya sekadar mengingatkan kepada masyarakat bahwa pandemi COVID-19 ini masih ada di tengah-tengah kita," kata Ulung kepada wartawan, Jumat (18/9).

Jika ditemukan ada warga yang tak mengenakan masker, petugas bakal melakukan pendataan terlebih dahulu kemudian memberi masker. Rencananya, sanksi tegas bagi warga yang tak mengenakan masker baru diterapkan pada tiga hari ke depan, atau tepatnya Senin (21/9).

"Nanti setelah tiga hari, kita akan beri sanksi yang tegas," ucap dia.

Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, dan Satpol PP Kota Bandung melaksanakan giat operasi yustisi di Pasar Kosambi pada Jumat (18/9) sore. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Ulung menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, atau membayar denda dengan nominal yang sudah ditentukan. Meski begitu, ia tak merinci nominal denda yang dimaksud.

Operasi yustisi di wilayah Bandung akan diterapkan selama 14 hari bulan November mendatang.

"Sanksinya bisa denda, sanksi fisik, atau sanksi sosial," tutup Ulung.

embed from external kumparan

=====

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona