Operator Kora-kora Roboh di Pekalongan Ditetapkan Sebagai Tersangka

24 Juli 2019 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wahana Kora-kora di Pasar Malam Lapangan Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan pasca roboh. Foto: Dok. Istimewa
Polres Pekalongan menetapkan Bany M, operator wahana permainan kora-kora pasar malam di Lapangan Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, sebagai tersangka. Bany dianggap lalai hingga mengakibatkan kora-kora pasar malam itu roboh.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut sehingga mengakibatkan korban jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Heri Haryanto, saat dihubungi, Rabu (24/7).
Heri tak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan hingga Bany ditetapkan menjadi tersangka. Namun, kata Heri, Bany dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Bany M menjadi operator saat wahana kora-kora di pasar malam di Lapangan Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, jatuh. Akibat kecelakaan itu Taufik (15) tewas dan tiga orang lainnya terluka.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa tiga orang saksi yang merupakan operator pada wahana ini. Tiga orang tersebut adalah Bany M (yang ditetapkan tersangka), Roib R, dan Dwi Cahyono.
Kepala Desa Jajarwayang Rohmin mengatakan, dari keterangan kru pasar malam, wahana kora-kora yang beroperasi tadi malam masih baru dan dalam masa uji coba.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kapolsek Bojong AKP Suhadi, menyebut saat peristiwa terjadi, operator telah memperingatkan para korban maupun penumpang lain supaya tidak duduk di bagian belakang wahana.