Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Operator SPBU & Kades Diduga Terlibat Penyelewengan BBM di Tuban-Karawang
6 Maret 2025 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menduga ada keterlibatan operator SPBU dan kepala desa dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi di Tuban dan Karawang. Dugaan ini muncul dari hasil penyelidikan polisi terhadap delapan tersangka yang telah diamankan.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan di Tuban diduga ada keterlibatan operator SPBU, terindikasi dari penggunaan barcode Mypertamina berbeda-beda dalam satu perangkat.
“Bagaimana mereka mendapatkan barcode ini tentu mereka sudah bekerja sama dengan operator yang ada di SPBU,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).
Nunung memastikan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk operator SPBU.
Kades Diduga Terlibat
Di Karawang, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan perangkat desa dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian solar subsidi. Surat ini seharusnya diperuntukkan bagi petani, namun dalam praktiknya disalahgunakan.
“Dari kepala desa membuat rekomendasi surat keterangan petani yang berhak untuk mendapatkan barang bersubsidi atau solar bersubsidi. Kemudian itu dikumpulkan oleh para petani, oleh kepala desa. Oleh kepala desa diserahkan, dan (barcode) digunakan untuk membeli surat bersubsidi,” jelas Nunung.
ADVERTISEMENT
Kepala desa yang diduga terlibat yaitu Kepala Desa Kamijaya, Dawuan Barat, Karawang. Polisi masih mendalami peran kepala desa dan pihak lainnya dalam penerbitan surat rekomendasi ini.
Dijual Lagi ke Industri
Solar subsidi yang diselewengkan ini diduga dijual ke untuk industri. Mereka menjualnya dengan harga nonsubsidi.
“Untuk wilayah industri biasanya ya, untuk industri, untuk alat berat, dan kegiatan-kegiatan yang menggunakan solar industri, dengan solar harga industri,” ujarnya.
Ada selisih Rp 1.800 dalam penjualan solar ilegal itu. Dari sana lah pelaku mendapat keuntungan atas tindak pidana tersbeut.
“Sementara untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800. Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi dengan harga Rp 8.600,” ungkap Nunung.
ADVERTISEMENT
Polisi juga masih menelusuri jaringan pemasaran solar subsidi ilegal ini. Termasuk kemungkinan dijual ke daerah lain atau hanya disalurkan ke industri di sekitar lokasi penampungan.
“Untuk marketnya nanti akan kita dalami lagi karena kita kan dapatnya di TKP [tempat kejadian perkara] gudang. Nanti dari hasil pemeriksaan para tersangka baru kita tahu kira-kira mereka menjual ke mana saja,” ujarnya.
Adapun SPBU di Tuban dan Karawang yang dipakai pelaku untuk membeli solar subsidi ialah milik swasta. Hal ini diketahui dari kode SPBU tersbeut.
“Untuk SPBU yang di Tuban, kalau kita lihat dari kodenya, ini adalah milik swasta. Kalau masing-masing SPBU itu kan ada kodenya milik Pertamina, kodenya tersendiri, nanti swasta juga tersendiri, walaupun itu barang dari Pertamina semuanya,” kata Nunung.
ADVERTISEMENT
Bareskrim memastikan akan terus menyelidiki kasus ini termasuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain. Masyarakat juga dapat melaporkan adanya dugaan praktik penyelewengan BBM ke polisi.