Orang Divaksin Sinopharm Harus Booster dengan yang Sama, tapi via VGR

8 Maret 2022 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin corona Sinopharm. Foto: Bernadett Szabo/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin corona Sinopharm. Foto: Bernadett Szabo/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemenkes resmi menambahkan regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia, yaitu vaksin Sinopharm pada Senin (28/2/2022). Sebelumnya vaksin Sinopharm ini digunakan untuk program Vaksinasi Gotong Royong (VGR).
ADVERTISEMENT
VGR merupakan sebuah program yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan vaksin Sinopharm yang resmi menjadi regimen vaksin booster ini, Juru Bicara Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa tidak semua masyarakat dapat menggunakan vaksin tersebut.
Vaksin Sinopharm hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang vaksin primernya juga menggunakan vaksin Sinopharm.
“Kalau yang mendapatkan vaksin primer Sinopharm harus meneruskan dengan Sinopharm. Mengenai stoknya ini merupakan tanggung jawab Badan Usaha dan Biofarma sendiri untuk memastikan mereka ini mendapatkan booster yang cukup,” jelas Nadia saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (8/3).
Siti Nadia Tarmidzi, jubir vaksinasi corona dari Kemenkes. Foto: Dok. Setpres
Vaksin Sinopharm ini juga tidak bisa digratiskan meskipun dengan tujuan untuk mempercepat target vaksinasi booster di Indonesia. Hal ini disebabkan karena vaksin ini akan dilanjutkan untuk penerima program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) sebelumnya dan program ini berbayar.
ADVERTISEMENT
Nadia menjelaskan bahwa sampai saat ini vaksin Sinopharm masih digunakan melalui jalur mandiri (VGR). Vaksin program pemerintah dan vaksin program swasta tidak boleh menggunakan merek yang sama.
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada peserta Vaksinasi Gotong Royong Booster di klinik Kimia Farma, Radio Dalam, Jakarta. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
“Di dalam Perpres sudah dikatakan bahwa vaksin program pemerintah dan vaksin program swasta itu tidak boleh menggunakan merek yang sama. Tetapi kalau vaksin yang digunakan pemerintah itu bisa menggunakan vaksin merek swasta. Namun, swasta tidak boleh menggunakan merek vaksin yang sama dengan vaksin pemerintah,” kata Nadia.
Menurut Nadia, perbedaan vaksin ini bertujuan agar tidak terjadi kelangkaan pada salah satu jenis vaksin yang dikhawatirkan mampu menghambat program vaksinasi di Indonesia.
Sinopharm merupakan vaksin yang menggunakan platform inactivated virus, sama dengan Sinovac dan juga Merah Putih yang sedang dikembangkan oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Reporter: Devi Pattricia