Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf Dieksekusi ke Lapas Lambaro, Aceh

11 Mei 2019 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teuku Saiful Bahri diperiksa sebagai saksi terkait suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) di Gedung KPK, Selasa (25/9/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
zoom-in-whitePerbesar
Teuku Saiful Bahri diperiksa sebagai saksi terkait suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) di Gedung KPK, Selasa (25/9/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
ADVERTISEMENT
Terpidana suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA), Teuku Saiful Bahri, kini mendekam di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar. Saiful Bahri merupakan orang kepercayaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang juga terlibat dalam kasus suap ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Aceh, Meurah Budiman, mengatakan, Saiful dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Lapas Banda Aceh sejak 3 hari lalu untuk menjalani hukuman.
"Benar, yang bersangkutan dieksekusi jaksa KPK dari Rutan KPK ke Lapas Banda Aceh pada Rabu 8 Mei 2019 lalu,” ujar Meurah saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (11/5).
Terdakwa kasus dugaan suap, Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Teuku Saiful Bahri terlibat dalam kasus suap dana DOKA bersama Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Dalam kasus ini, Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar melalui Hendri Yuzal dan Saiful Bahri.
Saiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim, Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri disebut mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar menyetujui usulan bupati Bener Meriah, Ahmadi
Hendri Yuzal, staf Gubernur Aceh, usai diperiksa KPK terkait kasus suap Gubernur Aceh, Selasa (30/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim mengatakan, uang Rp 1,05 miliar diberikan Ahmadi kepada Irwandi secara bertahap melalui Teuku dan Hendri. Tahap pertama diberikan Rp 120 juta, tahap kedua Rp 430 juta dan tahap ketiga diberikan senilai Rp 500 juta. Sebanyak uang Rp 500 juta yang diberikan di tahap ketiga dipakai Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Irwandi bersama Hendri dan Saiful Bahri dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.