Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Dkk Rp 7,5 Miliar ke PN Jaksel
15 Februari 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Orang Tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan perbuatan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, orang tua Brigadir Yosua menggugat: eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Ricky Rizal Wibowo; Kuat Ma'ruf; dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan tersebut.
Gugatan ini didaftarkan pada Senin (13/2) dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana gugatan tersebut bakal digelar pada 27 Februari 2024 mendatang.
"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Namun belum ditampilkan isi petitum gugatan tersebut.
Kuasa hukum orang tua Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan gugatan ini dilayangkan untuk meminta ganti rugi sekaligus uang pensiun dari Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
"Iya lagi kita gugat. Minta ganti rugi. Kan almarhum Yosua kan polisi, nah diakhiri kehidupannya. Jadi (gugat soal) uang pensiun," kata Kamaruddin saat dihubungi.
Menurut Kamaruddin, gugatan ini dilayangkan atas permintaan orang tua Brigadir Yosua.
Ada banyak hal yang ia tuntut kepada Sambo cs. Mulai dari kerugian materiil dan immateriil. Namun belum dijelaskan apa saja poin petitum yang diajukan.
"Ada beraneka ragam itu, ada materil, imateril," ungkapnya.
Belum ada tanggapan dari pihak Sambo terkait adanya gugatan di PN Jaksel tersebut.