Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Dkk Rp 7,5 Miliar ke PN Jaksel

15 Februari 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Orang tua Brigadir Yosua Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Orang tua Brigadir Yosua Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Orang Tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan perbuatan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, orang tua Brigadir Yosua menggugat: eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Ricky Rizal Wibowo; Kuat Ma'ruf; dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan tersebut.
Gugatan ini didaftarkan pada Senin (13/2) dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana gugatan tersebut bakal digelar pada 27 Februari 2024 mendatang.
"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Namun belum ditampilkan isi petitum gugatan tersebut.
Kuasa hukum orang tua Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan gugatan ini dilayangkan untuk meminta ganti rugi sekaligus uang pensiun dari Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
"Iya lagi kita gugat. Minta ganti rugi. Kan almarhum Yosua kan polisi, nah diakhiri kehidupannya. Jadi (gugat soal) uang pensiun," kata Kamaruddin saat dihubungi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Menurut Kamaruddin, gugatan ini dilayangkan atas permintaan orang tua Brigadir Yosua.
Ada banyak hal yang ia tuntut kepada Sambo cs. Mulai dari kerugian materiil dan immateriil. Namun belum dijelaskan apa saja poin petitum yang diajukan.
"Ada beraneka ragam itu, ada materil, imateril," ungkapnya.
Belum ada tanggapan dari pihak Sambo terkait adanya gugatan di PN Jaksel tersebut.