Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Orang Tua Murid SD Pocin 1 Depok Gugat Wali Kota Depok ke PTUN Bandung
2 Mei 2023 13:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah orang tua murid SD Pondok Cina (Pocin) 1 Depok resmi menggugat Wali Kota Depok, Mohammad Idris, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Selasa (2/5). Gugatan itu dilayangkan terkait dengan upaya Pemkot Depok menggusur sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
Gugatan diputuskan untuk dilayangkan setelah surat keberatan atas rencana penggusuran yang diajukan ke Idris dan surat banding administratif yang dilayangkan ke Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, sama sekali tak digubris.
"Kita dari orang tua murid mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SD Pondok Cina 1 yang waktu itu dilakukan di tanggal 11 Desember 2022," kata Koordinator Tim Advokasi SD Pocin 1, Francine Widjojo, ketika ditemui di PTUN Bandung.
Francine lalu menjelaskan, perkara itu bermula pada bulan Juli 2022 saat Idris menyetujui pembangunan masjid raya di Depok yang akan dibangun di lahan SD Pocin 1. Sejak awal, dia menilai rencana tersebut sudah menyalahi aturan karena masjid raya mestinya dibangun di ibu kota provinsi sesuai aturan Dirjen Binmas Islam.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan persetujuan dari Idris, Pemkot Depok lalu menyetujui rencana penggusuran bangunan sekolah pada bulan November 2022 yang dilanjutkan dengan eksekusi oleh ratusan anggota Satpol PP pada bulan Desember 2022.
Di lokasi yang sama, Tim Advokasi SD Pocin 1, Jihan, merincikan alasan pihaknya menggugat Idris. Alasan pertama, perbuatan Idris dinilai telah melanggar standar mutu dan pelayanan pendidikan. Sebab, sebagian besar murid terdampak psikologisnya akibat penggusuran.
Alasan kedua, gugatan dilayangkan sebab perbuatan yang dilakukan oleh Idris menyalahi aturan karena para orang tua murid tak pernah dilibatkan sejak dari proses perencanaan. Alasan ketiga, penggusuran oleh Idris dinilai telah mengakibatkan kerugian. Alasan terakhir, penggusuran yang dilakukan itu dinilai melanggar hukum terutama hak murid mendapat pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Makanya dalam upaya gugatan ini kami meminta kepada majelis hakim yang nanti akan memutus perkara untuk dinyatakan bahwa tindakan Wali Kota Depok ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujar dia.
Sementara itu, salah seorang orang tua murid, Hendro Isnanto, menyebut rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Depok mengakibatkan proses belajar mengajar di SD Pocin 1 belum kembali normal.