Orang Tua Penusuk Bocah di Cimahi Tak Kooperatif, Ikut Sembunyikan Pelaku

24 Oktober 2022 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pelaku Penusukan di Cimahi Masih DPO. Foto: Arif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku Penusukan di Cimahi Masih DPO. Foto: Arif/kumparan
ADVERTISEMENT
Orang tua dari Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) yang membunuh Putri Shakila, bocah berusia 12 tahun di Cimahi, diduga terlibat menyembunyikan anaknya ketika masih buron.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap ketika polisi menangkap Rizaldi di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (23/10) kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, polisi sempat berupaya mencari senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Namun, pelaku ketika itu tak kooperatif pada polisi dan berupaya untuk menyembunyikan barang bukti.
Polisi kemudian menelusuri dan akhirnya mendapati bahwa barang bukti itu dititipkan oleh pelaku di rumah orang tuanya. Ibrahim mengatakan, orang tua pelaku ternyata sempat meminta anaknya untuk melarikan diri.
Rumah duka PS (12) korban penusukkan oleh orang tak dikenal di Cimahi. Foto: Arif Syamsul Ma'arif/kumparan
"Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur sehingga pada saat diamankan yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian memeriksa dan mendalami orang tua pelaku karena dinilai turut serta menyembunyikan pelaku.
Orang tua dari pelaku masih berstatus sebagai terperiksa, tapi tak menutup kemungkinan dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Polres Cimahi. Foto: Arif/kumparan
Ibrahim mengatakan, orang yang didapati menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dijerat Pasal 211 KUHP dan diancam pidana hingga 9 bulan penjara. Sebab tindakan tersebut juga termasuk ke dalam tindak kejahatan.
"Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," ujar Ibrahim.
Ical menusuk Putri Shakila saat bocah 12 tahun itu berjalan sendiri di gang kecil menuju rumahnya pada 19 Oktober 2022 malam. Ical saat itu bermaksud merampok ponsel korban, tapi ternyata korban tak membawa barang yang diinginkannya.
ADVERTISEMENT
Atas kejahatan itu, Ical diancam penjara seumur hidup.