Orang yang Dipercaya Pecah Sertifikat Mbah Tupon Ngaku Tak Kenal Notaris

28 April 2025 19:30 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Spanduk bertuliskan "Tanah dan bangunan ini dalam sengketa" di RT 04 Dusun Ngentak, Kaluragan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kepada Mbah Tupon korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Spanduk bertuliskan "Tanah dan bangunan ini dalam sengketa" di RT 04 Dusun Ngentak, Kaluragan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kepada Mbah Tupon korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mbah Tupon (68 tahun), lansia buta huruf di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, itu terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi, rumahnya, serta rumah sang anak.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanahnya berubah nama ke orang yang tak dikenal berinisial IF. Oleh IF, sertifikat kemudian diagunkan ke bank. Kini tanah tersebut terancam disita dan dilelang bank.
Ada lima orang yang dilaporkan ke Polda DIY terkait kasus ini. Salah satunya adalah Triono alias TR selaku orang yang dipercaya untuk memecah sertifikat Mbah Tupon.
"Saya dilaporkan, saya nunggu pemanggilan. Apa yang saya ketahui akan saya bicarakan di kepolisian," kata Triono melalui sambungan telepon, Senin (28/4).
Triono yang hari-hari berprofesi di bidang jasa jual beli properti menjelaskan awalnya dia mendapatkan informasi dari Bibit (orang yang membeli tanah Mbah Tupon), tanah Mbah Tupon akan dipecah menjadi empat bagian.
"Setelah itu Mbah Tupon ya datang ke tempat saya untuk dibantu untuk dipecahkan. Dengan Pak Bibit ini saya membicarakan ini ada yang namanya TRY untuk membantu pecah," ujarnya.
Mbah Tupon (68) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terancam kehilangan 1.655 meter persegi beserta dua rumahnya karen mafia tanah, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Tuduh Sosok TRY

TRY kata Triono ini mengaku bekerja di notaris. Triono mengatakan TRY orang yang kerap mencari tanah. Dia kenal dengan TRY belum lama.
ADVERTISEMENT
"Saya belum lama kenal. Dikenalkan (teman)," katanya.
Selang beberapa hari TRY oleh Triono dibawa ke rumah Mbah Tupon. Di sana mereka bertemu dengan Mbah Tupon dan istrinya.
"Menandatangani untuk pecah menjadi empat bidang," katanya.
Triono berdalih TRY-lah yang menyalahgunakan kepercayaan ini. Sertifikat saat itu juga diserahkan ke TRY.
"Saya membicarakan pecah dengan TRY itu ternyata disalahgunakan oleh TRY," bebernya.
TRY kata Triono kini tak bisa dihubungi. Triono juga mengaku nomornya diblokir oleh TRY.

Permasalahan Muncul

Lalu timbullah permasalahan. Beberapa bulan kemudian datang orang bank ke rumah Tupon menjelaskan bahwa sertifikat tanah Tupon telah berganti nama menjadi milik IF dan diagunkan ke bank.
Di sisi lain, Triono mengaku tak kenal dengan notaris AR. Notaris itu kata Triono adalah kenalan TRY. Yang menghubungkan Mbah Tupon ke AR juga TRY.
ADVERTISEMENT
Triono juga mengaku tak kenal dengan IF orang yang namanya ada di sertifikat Mbah Tupon.
"Saya itu nggak kenal sama AR, kantornya di mana saya nggak kenal. Tiba-tiba muncul ada pihak bank itu. Anak Mbah Tupon bawa fotokopi itu saya baru tahu istilahnya peralihan hak (sertifikat), notarisnya itu (AR). Makanya saya kejar saya cari," katanya
Menurut Triono sindikat mafia tanah adalah tiga orang yaitu TRY (yang mengaku notaris), AR (notaris), dan IF (nama di sertifikat 1.655 meter persegi milik Tupon).
"Itu sindikat semua," bebernya.
Di sisi lain, Triono juga bilang saat itu Bibit masih punya utang Rp 35 juta kepada Mbah Tupon atas pembelian tanah sebelumnya. Uang itu, akan digunakan untuk memecah tanah 1.655 meter persegi milik Tupon ini.
ADVERTISEMENT
"Mbah Tupon pernah titip (piutang) dengan Pak Bibit Rp 35 juta. Tapi itu tidak dikasihkan ke saya masih di tempat Pak Bibit. Terus saya di waktu itu dikasih Mbah Tupon (uang) karena nggak jadi itu saya kembalikan, saya transfer lagi. Iya (Rp 5 juta)," terangnya.
Mbah Tupon (68) di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kantor Notaris Tutup

Sementara itu, kantor notaris AR diketahui berada di kompleks kios di Pasar Niten, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Ketika disambangi, tampak kios notaris dalam keadaan kosong. Rolling door tertutup rapat. Sementara di bawah lantai ada amplop surat dari Pengadilan Negeri Sleman serta dari kantor pengacara lain.

Kasus Mbah Tupon

Heri Setiawan (31), anak pertama Tupon, bercerita kasus ini bermula pada 2020 Tupon menjual sebagian tanahnya. Saat itu total tanah Tupon 2.100 meter persegi.
ADVERTISEMENT
Tupon menjual sebagian tanahnya, seluas 298 meter persegi, ke seseorang berinisial BR (Bibit). Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meternya.
Uang hasil penjualan tanah itu digunakan untuk membangun rumah Heri yang berada di barat rumah Tupon.
Selain menjual sebagian tanahnya, Tupon saat itu berinisiatif menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan dan gudang RT.
"Terus bapak inisiatif mengasih jalan akses 90 meter persegi. Kemudian, bapak ngasih gudang RT sebesar 54 meter persegi," kata Heri ditemui di rumahnya, Sabtu (26/4).
Singkat cerita, proses jual beli dan pecah sertifikat sudah rampung, tak ada kendala. Sertifikat tanah sisa seluas 1.655 meter persegi kembali ke Tupon.
Namun BR masih memiliki utang pembayaran tanah senilai Rp 35 ke juta ke Tupon.
ADVERTISEMENT
Saat itu sekitar 2021-an, BR menawarkan utangnya ke Tupon untuk dilunasi dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Tupon yang seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat dipecah menjadi jadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya.
"Ternyata yang terjadi malah balik nama atas nama IF. Dan diagunkan di bank senilai Rp 1,5 miliar," katanya.
Heri baru tahu sertifikat bapaknya berpindah nama setelah bank datang ke rumahnya. Bank datang pada 2024 dan terakhir 2025 untuk melakukan pengukuran.
Kasus ini telah Heri laporkan ke Polda DIY. Menurutnya ada lima terlapor dalam kasus ini yakni BR (pembeli tanah 298 meter persegi), TR atau Triono (perantara BR), TRY (mengaku notaris), AR atau Anhar (notaris), dan IF (nama di sertifikat 1.655 meter persegi milik Tupon).
ADVERTISEMENT