ORI DIY Minta Sekolah Tak Tanda Tangani Surat Rahasiakan Keracunan MBG
·waktu baca 3 menit

Beredar surat yang meminta kerahasiaan apabila terjadi insiden Kejadian Luar Biasa (KLB) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sleman.
Surat tertulis pihak pertama adalah Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak kedua yakni penerima manfaat.
Ombudsman RI Perwakilan DIY (ORI DIY) meminta agar sekolah sebagai penerima manfaat untuk tidak menandatangani surat tersebut.
"Itu tidak boleh kaya gitu. Itu namanya menghalang-halangi akses informasi masyarakat," kata Kepala ORI DIY Muflihul Hadi dikonfirmasi, Senin (22/9).
Muflihul mengatakan hal ini justru berbahaya jika kemudian ada hal yang dirahasiakan. Maka surat seharusnya dibatalkan.
"Jangan sampai nanti ada keracunan, terus gara-gara kontrak (surat) itu, masyarakat tidak berani lapor ke kami. Itu justru membungkam masyarakat," katanya.
ORI DIY meminta sekolah agar tak menandatangani surat tersebut. Pihaknya juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Sleman.
"Kami minta lewat dinas pendidikan karena mereka yang punya data punya komunikasi. Saya minta kalau ada hal itu (surat tersebut) minta sekolahnya tidak menandatangani surat pernyataan itu," tegasnya.
Terkait surat yang telah beredar tersebut, ORI DIY minta untuk dibatalkan. Paling tidak harus ada revisi dan evaluasi.
Penjelasan BGN
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya tidak pernah menutupi informasi apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan. Menurutnya, informasi yang belum terkonfirmasi sebaiknya memang dibicarakan secara internal terlebih dahulu.
“Kami sudah sampaikan bahwa untuk sesuatu yang belum terkonfirmasi maka lebih baik dibicarakan secara internal. Tetapi kalau sudah terkonfirmasi BGN tidak pernah menutupi. Bahkan Anda sendiri ada mungkin data nanti lihat ya di situ. Ada data-data yang Anda mungkin tidak tahu bahwa itu ada kejadian,” kata Dadan saat konferensi pers di Kantor BGN, Senin (22/9).
Dadan menambahkan, BGN justru mendorong keterbukaan informasi. Ia mencontohkan kewajiban setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat akun media sosial untuk menampilkan menu harian beserta komposisi gizinya.
Hal itu, kata dia, sekaligus memudahkan tim pakar gizi BGN memantau kecukupan gizi makanan yang disajikan.
“Kami rilis karena itu untuk keterbukaan. Sama juga ketika setiap SPPG diwajibkan membuat media sosial untuk menampilkan menu di hari itu termasuk komposisi gizinya itu sekaligus kita memantau dari pusat. Karena kami punya tim pakar ahli gizi seringkali melihat tampilan menu dari setiap SPPG dan seringkali menemukan SPPG ini angka kecukupan gizinya kurang,” ujarnya.
Menurut Dadan, tidak ada upaya BGN menutupi kasus keracunan. Ia menegaskan program MBG akan terus dievaluasi agar berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Jadi tidak ada bagi kami menutupi-nutupi informasi. Kami sedang lakukan agar yang seperti itu menjadi patokan sehingga tidak ada kerahasiaan dalam program ini,” tegasnya.
