Orient Riwu Dicoret karena WN AS, KPU Siap Gelar Pilkada Ulang 2 Kandidat

16 April 2021 14:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore (kiri) bersama wakilnya. Foto: KPU
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore (kiri) bersama wakilnya. Foto: KPU
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Sabu Raijua yang menetapkan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih, karena Orient terbukti berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
Dalam UU Pilkada, syarat menjadi calon kepala daerah adalah Warga Negara Indoensia (WNI). MK lalu memerintahkan KPU Sabu Raijua untuk menggelar Pilkada ulang dengan pasangan calon tersisa, dua pasangan calon.
Merespons putusan itu, KPU saat ini sedang mempersiapkan untuk menggelar Pilkada ulang. Dalam putusan MK, Pilkada digelar maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
"KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan apa yang menjadi putusan MK," ucap komisioner KPU RI, Dewa Raka Sandi, kepada kumparan, Jumat (16/4).
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2). Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Dewa menjelaskan, setelah putusan MK dibacakan pada Kamis (15/4) kemarin, KPU RI langsung menggelar rapat koordinasi awal dengan KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk membahas tindak lanjut putusan MK.
"Pertemuan dilakukan secara luring atau tatap muka langsung di Kantor KPU kemarin," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Soal tanggal Pilkada ulang, Dewa menyebut menjadi kewenangan KPU Sabu Raijua. KPU RI hanya memberikan supervisi. Sementara soal anggaran, menjadi kewenangan Pemda.
"Sesuai ketentuan anggaran Pilkada bersumber dari APBD yang dituangkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," pungkasnya.
Sebelumnya, MK menyatakan Orient terbukti berstatus warga negara Amerika Serikat, sehingga didiskualifikasi beserta pasangannya, Thobias Uly, dari Pilkada Sabu Raijua.
"Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua tanggal 23 Januari 2020. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta, Kamis (15/4).
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan Termohon (KPU Sabu Raijua) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Sabu Raijua 2020 dengan diikuti paslon nomor urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 2, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba," imbuhnya.