Ormas Batalyon 120 Makassar Rusak Hotel, 1 Polisi Terluka

19 November 2022 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Ormas Batalyon 120, Muhammad Rusdi (23) menyerang hotel dan memukul polisi di Makassar, Jumat (18/11) dini hari. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Ormas Batalyon 120, Muhammad Rusdi (23) menyerang hotel dan memukul polisi di Makassar, Jumat (18/11) dini hari. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Organisasi masyarakat (ormas) Batalyon 120 buatan wali kota dan Kapolrestabes Makassar, melakukan aksi perusakan hotel di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Ketua Batalyon 120 Muhammad Rusdi (23) bersama dua temannya Muhammad Ilham (20) dan Hendra Irawan (32) merusak beberapa fasilitas Hotel Maleo hingga rusak parah. Satu anggota polisi juga terluka saat menangkap mereka.
Kepala Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol Dharma Negara mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/11) sekitar pukul 03.00 WITA. Ketiga pelaku mengamuk dan merusak hotel itu.
"Adanya informasi keributan itu, kami pun ke lokasi dan meringkus mereka semua," kata Dharma.
Perusakan hotel itu, berawal dari keributan yang terjadi di depan hotel. Rusdi ribut dengan beberapa orang lain. Ia kemudian mengejar lawannya yang masuk ke dalam hotel. Rusdi kemudian brutal merusak fasilitas hotel.
"Beberapa orang menyerang masuk dalam hotel. Merusak kaca resepsionis dan buku iklan hotel, serta merusak kaca belakang mobil tamu hotel," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam keributan itu, anggota kepolisian Brigpol Amiruddin yang mencoba mengamankan Rusdi, diamuk oleh warga sekitar. Amiruddin terluka usai dipukul di bagian rahang oleh petugas parkir di sekitar hotel.
"Iya anggota kami terluka. Ikut dipukul, Amiruddin saat mengamankan Rusdi," jelasnya.
Ketua Ormas Batalyon 120, Muhammad Rusdi (23) menyerang hotel dan memukul polisi di Makassar, Jumat (18/11) dini hari. Foto: Dok. Istimewa
Terpisah, Kapolsek Rappocini AKP M Yusuf menjelaskan tidak mengetahui bahwa Rusdi adalah Ketua Batalyon 120.
"Dia (Rusdi) ngakunya cuma mahasiswa," kata Yusuf.
Hingga saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polsek Rappocini. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUH Pidana, tentang pengerusakan dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan.