Ormas di Karawang yang Palak Toko Mat Peci & Bubarkan Pembeli, Jadi Tersangka

7 Agustus 2023 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria berbaju kuning, anggota ormas yang meminta jatah. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Pria berbaju kuning, anggota ormas yang meminta jatah. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Anggota organisasi masyarakat (ormas) mengamuk meminta jatah ke toko serba-ada yang jual barang elektronik dan otomotif Mat Peci di Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (5/8).
ADVERTISEMENT
Pengunjung yang sedang berada di toko pun dibubarkan. Dari toko, para anggota ormas itu mendatangi rumah Mat Peci—letaknya berdekatan—sehingga membuat anak-anak Mat Peci yang sedang sakit jadi ketakutan.
Terkait hal tersebut, Polres Karawang menetapkan H (45 tahun) sebagai tersangka. Ternyata pelaku juga mengancam akan membunuh menggunakan senjata tajam.
Di toko, anggota ormas itu masuk dan mempertanyakan izin usaha ke HRD.
"Sekitar 4 orang masuk untuk melakukan interview terhadap korban, terkait dengan perizinan dan legalitas yang dimiliki oleh tokoh tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Senin (7/8)
Di saat yang bersamaan, datang H dan mengancam membunuh. "Pengancaman menggunakan senjata tajam," kata Arief.

Motif

"Yang bersangkutan meminta pengelolaan lahan parkir dan melakukan pemalakan, dan dari hasil pemeriksaan itu meminta Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per bulan," ujar Arief.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi soal dugaan keterlibatan ormas, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Masih kita dalami," timpalnya.
Akibat perbuatan pelaku, keluarga korban kini mengalami trauma.
"Terkait dengan trauma korban kami dari tim sedang melakukan koordinasi dengan dokter psikolog terkait dengan pendampingan selanjutnya," kata Arief.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun penjara.