Ormas Dilarang Memaksa Minta Sumbangan, jika Melanggar Bisa Dibubarkan
·waktu baca 4 menit

Pemerintah tidak melarang masyarakat jika ingin mendirikan ormas. Ketentuan ini memang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
UU 13/2013 telah mengatur dengan jelas apa saja yang menjadi hak, kewajiban, larangan hingga sanksi sebuah ormas.
Meski begitu, berdasarkan realita di lapangan, banyak ormas yang menyimpang dan tidak mematuhi aturan yang sudah dibuat negara. Misalnya, masih banyak ormas memaksa hingga mengancam demi mendapat sumbangan. Terutama menjelang hari raya.
Padahal, aturan jelas mengatur ormas dilarang minta sumbangan dengan cara yang melawan aturan perundang-undangan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 59 ayat 3.
Berikut bunyinya:
3. Ormas dilarang:
a. Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Mengumpulkan dana untuk partai politik.
Sementara larangan ormas mengancam dan melakukan kekerasan kepada masyarakat diatur dalam Pasal 59 ayat 2 point d.
Berikut bunyinya:
2. Ormas dilarang:
d. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
Dari Mana Pendapatan Ormas?
Jika ormas dilarang meminta sumbangan, lantas dari mana mereka mendapat pemasukan untuk menjalankan operasionalnya?
Teknis ini sudah diatur dalam Pasal 37 terkait keuangan ormas. Keuangan ormas berasal dari iuran anggota hingga hasil usaha. Ormas juga diperbolehkan untuk menerima sumbangan. Namun tidak boleh memaksa.
Berikut bunyi Pasal 37:
1. Keuangan Ormas dapat bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan/sumbangan masyarakat;
c. hasil usaha Ormas;
d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f. anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.
2. Keuangan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
3. Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ormas menggunakan rekening pada bank nasional.
UU juga mengatur agar ormas menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota, wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART.
Begitu pun jika ormas menghimpun dan mengelola bantuan atau sumbangan, wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
"Sumber keuangan ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 38 ayat 3.
Ormas Bisa Dirikan Badan Usaha
Tidak hanya itu, dalam rangka membantu operasional, berdasarkan Pasal 39 ormas yang berbadan hukum diperkenankan mendirikan badan usaha.
Ormas pun dapat bekerja sama atau mendapat dukungan dari ormas lainnya, masyarakat, dan/atau swasta.
"Kerja sama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi," jelas Pasal 39 ayat 3.
Ormas Bisa Dibubarkan jika Langgar Aturan
Sanksi terberat terhadap ormas bermasalah adalah pembubaran. Namun, wajib ada putusan pengadilan. Aturan ini tertera dalam Pasal 71.
Selain itu, persidangan pembubaran ormas harus diucapkan terbuka untuk umum. Artinya, pemerintah tidak bisa sembarang jika mau membubarkan ormas.
Berikut bunyinya:
Pasal 71
Permohonan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) harus diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Table Embed
Menampilkan 10 data dari 77 data
Nomor | Provinsi | Jumlah Ormas ber-SKT | Jumlah Ormas Berbadan Hukum | Total |
|---|---|---|---|---|
1 | ACEH | 132 | 10.465 | 10.597 |
2 | SUMATERA UTARA | 56 | 16.822 | 16.878 |
3 | SUMATERA SELATAN | 53 | 7.745 | 7.798 |
4 | BENGKULU | 5 | 2.074 | 2.079 |
5 | SUMATERA BARAT | 7 | 7.706 | 7.713 |
6 | KEP. BANGKA BELITUNG | 22 | 2.607 | 2.629 |
7 | LAMPUNG | 7 | 9.599 | 9.606 |
8 | KEPULAUAN RIAU | 7 | 7.406 | 7.413 |
9 | JAMBI | 32 | 4.481 | 4.513 |
10 | DKI JAKARTA | 107 | 32.513 | 32.620 |
Menjamurnya Ormas Disorot DPR
Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah ormas di Indonesia mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum.
Jumlah ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menilai ormas yang meresahkan tumbuh subur akibat lemahnya penegakan hukum dan ‘permissive culture’ terhadap kelompok berbasis kekuatan massa. Ia mendesak aparat tidak segan untuk menindak tegas.
"Polri harus terus hadir di tengah masyarakat untuk menenangkan hati rakyat. Masyarakat berharap polisi bisa bekerja penuh keadilan dan sigap, tidak pandang bulu, tidak perlu menunggu peristiwa viral terlebih dahulu," kata Evita.
“Selama aparat masih berkompromi dengan ormas yang punya afiliasi politik atau dukungan massa besar, premanisme akan sulit diberantas. Jika masih seperti ini, dunia industri dan pariwisata akan semakin dirugikan,” tutur dia.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni mendorong aparat jangan ragu dan takut dalam menindak aksi premanisme.
"Kita jangan kalah sama premanisme. Untuk penindakan penegakan hukum, jangan mundur,” kata Sahroni.
