Ortu Anak Korban Daycare Little Aresha Yogya Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah orang tua korban Daycare Little Aresha Yogyakarta mendatangi Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Yogyakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah orang tua korban Daycare Little Aresha Yogyakarta mendatangi Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Yogyakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Sejumlah orang tua yang anaknya jadi korban kekerasan dan penelantaran daycare Little Aresha Yogya bertemu dengan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5).

"Jadi hasil dari press conference waktu kemarin di Polresta kan pasal-pasal yang disangkakan kan masih terbatas di perlindungan anak dan penelantaran," kata Huri salah satu orang tua.

"Nah, kami mendorong untuk pasal-pasal yang lain seperti pasal kesehatan, kemudian pasal korporasi, dan pasal-pasal lain untuk disangkakan," katanya.

Huri mengatakan keinginan para orang tua ini sudah dijelaskan ke tim hukum Pemkot Yogya.

"Sebisa mungkin untuk pasal-pasalnya tidak digabungkan jadi satu yang di mana itu risikonya adalah nanti akan mengambil pasal yang paling besar. Enggak seperti itu, di-breakdown seperti itu supaya tuntutannya lebih banyak dan tuntutan hukumannya juga lebih banyak," tegasnya.

Petisi ke UGM

Soal nama dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM Dr Cahyaningrum Dewojati yang tercantum sebagai penasihat yayasan daycare Little Aresha, para orang tua akan mengajukan petisi ke UGM.

"Kami menginisiasi untuk membuat petisi untuk UGM supaya memberikan sanksi akademik untuk salah satu dosen yang diduga terlibat dalam struktur organisasi daycare," katanya.

Suasana Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang digerebek polisi terkait kasus kekerasan dan penelantaran anak. Foto: Panji/kumparan

Bentuk petisi seperti apa nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan orang tua lainnya. Harapannya ada ruang audiensi orang tua dengan pihak UGM.

"Penjatuhan sanksi minimal sanksi akademik. Walaupun sanksi pidananya kan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi yang kita dorong sanksi akademik terlebih dahulu," katanya.

Orang tua lain, Noorman Windarto, mengatakan pihaknya tak percaya jika nama Cahyaningrum hanya sekadar dicatut.

"Karena kan nggak mungkin toh, meminjamkan KTP hanya tidak tahu untuk apa. Sekelas apa dosen, artinya kita saja mau investasi ayam saja pikir-pikir. Itu kami itu akan mengeluarkan petisi, rencana akan kita akan ke UGM untuk menanyakan untuk dilakukan sanksi yang lebih berat," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 13 tersangka termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah. Mereka terancam 5 sampai 10 tahun penjara.

Rumah kontrakan yang digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dicorat-coret orang tak dikenal (OTK). Foto: Panji/kumparan

Diberitakan sebelumnya, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) Prof Setiadi membenarkan Dr Cahyaningrum Dewojati adalah staf pengajar aktif di FIB UGM.

Nama Cahyaningrum terdaftar sebagai penasihat yayasan Daycare Little Aresha yang digerebek polisi karena kekerasan dan penelantaran anak.

"Namun, perlu kami tegaskan bahwa peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi," kata Setiadi dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Setiadi mengatakan FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.

"Segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan," ujarnya.