Ortu Curhat Anak Jadi Korban Sodomi, Polisi Tangkap Pelaku

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan atau kekerasan pada anak. Foto: showcake/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan atau kekerasan pada anak. Foto: showcake/Shutterstock

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial VIJAP (26), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar laki-laki berusia 14 tahun di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus ini terungkap saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok tengah menjalankan program Police Goes to School.

Polisi mendapat informasi mengenai dugaan pencabulan yang dialami korban setelah pihak sekolah dan orang tua korban melaporkan perubahan perilaku anak tersebut.

“Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pidana tersebut kepada korban setelah melakukan bujuk rayu. Pelaku menyodomi korban,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A.A. Ngurah Made Pandu Prabawa, Jumat (18/9).

Pandu mengatakan pelaku sebelumnya berkomunikasi dengan korban melalui media sosial sejak April 2026. Setelah hubungan keduanya semakin dekat, pelaku mengajak korban bertemu dan bermain di tempat tinggalnya.

Pelaku bahkan pindah kos dari kawasan Cikini, Jakarta Pusat, ke Muara Angke yang lokasinya lebih dekat dengan rumah korban.

“Petugas datang dan menginterogasi pelaku . Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatan bejatnya,” ujar Pandu.

Penangkapan dilakukan setelah warga dan pihak sekolah melaporkan rencana mendatangi kos pelaku pada 21 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan VIJAP sebelum terjadi tindakan massa.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. VIJAP dijerat Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.