Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ortu di Jaktim Aniaya Anak: Berdalih karena Tak Mau Ngomong, Luka Sekujur Tubuh
31 Oktober 2024 8:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial MLL (46) dan YT (24) sebagai tersangka. Mereka diduga menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan kedua tersangka itu juga langsung ditahan.
"Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," kata Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (30/10).
Nicolas menjelaskan, perkara bermula ketika korban dibawa dari Kupang ke Jakarta pada Juni 2024 lalu. Di mana, korban memang lahir dan dibesarkan di Kupang oleh neneknya.
Karena hal tersebut, korban tidak mengakui MLL dan YT sebagai orang tuanya. Hal ini lantas membuat mereka sakit hati.
Motif Orang Tua Aniaya Anak di Jaktim: Sakit Hati Tak Diakui sebagai Ortu
Polisi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh kedua orang tua kepada bocah laki-laki yang masih berusia 5 tahun di Jakarta Timur. Keduanya mengaku sakit hati karena sering tak dianggap sebagai orang tua oleh korban.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban sejak bayi tinggal di Kupang, NTT, tidak bersama ibu kandungnya YT. Begitu pun dengan MLL yang merupakan ayah tiri korban.
"Anak korban tidak mengenal ibunya atau tersangka, selanjutnya pelaku sakit hati dan selanjutnya korban menurut keterangan tersangka bercerita kepada tetangga sering tidak dikasih makan. Kemudian para pelaku sakit hati dan sejak bulan Juni 2024 hingga 28 Oktober 2024 sering mendapatkan kekerasan itu dari para pelaku," jelas Ade kepada wartawan, Selasa (29/10).
Ade kemudian menjelaskan, bocah tersebut kadang dianiaya menggunakan benda tumpul atau dengan tangan kosong. Penganiayaan tersebut mengakibatkan anak itu lebam dan luka.
"Cara pelaku memukul bersama-bersama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang. Jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul, sehingga korban mengalami luka," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Aksi penganiayaan keduanya akhirnya berhenti pada Senin (28/10) setelah ketahuan tetangga yang melihat si anak menangis dan luka-luka. Tetangga melapor ke polisi hingga keduanya ditahan di Polres Jakarta Timur.
Dipukuli hingga Jarang Diberi Makan
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan penganiayaan itu dilakukan MLL dan YT karena tak dianggap sebagai orang tua oleh korban.
Penyebabnya, korban tak pernah tinggal bersama kedua orang tuanya. Ia lahir di Kupang dan dibesarkan oleh neneknya. Baru pada Juni 2024 korban dibawa ke Jakarta oleh ibunya.
"Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu," kata Nicolas dalam jumpa pers, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau ibunya marah, pukul. Ayahnya marah langsung pukul juga. Jadi sudah sekitar 3 bulan dia sudah mendapatkan kekerasan di dalam rumah tangga," tambahnya.
Selain kerap dipukuli, Nicolas menambahkan, orang tua korban juga jarang memberikannya makanan.
"Dia tidak diberi makan, jarang diberi makan. Dia tidurnya pun di atas bambu, di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling," ungkap Nicolas.
Polisi: Anak Korban Penyiksaan Orang Tua di Jaktim Luka di Sekujur Tubuh
Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan akibat penyiksaan ini korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
"Sekujur tubuhnya mengalami penyiksaan," kata Nicolas dalam jumpa pers, Rabu (30/10).
Penyiksaan diduga dilakukan orang tua korban dengan memukuli hingga jarang memberi makan anaknya. Pemukulan dilakukan menggunakan sejumlah benda.
ADVERTISEMENT
"Jadi kedua orang tua korban ini selalu menggunakan ikat pinggang dan sapu lidi untuk menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ungkap dia.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengawasan terhadap korban dan menempatkannya di rumah aman alias safe house. Termasuk berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak.