Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Ortu Siswa Bantah Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Honorer di Konawe Selatan
22 Oktober 2024 11:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intelkam Polsek Baito, Konawe Selatan, ayah Muhammad Chaesar Dalfa, siswa yang diduga dianiaya Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, membantah minta uang damai.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus viral ini, sempat dilakukan beberapa kali proses mediasi. Bahkan, pelapor disebut-sebut meminta uang damai hingga Rp 50 juta. Tapi, karena Supiyani tidak mampu, sehingga mediasi itu gagal.
"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu Pak (Rp 50 juta), tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan, kami tidak pernah meminta,” kata Wibowo kepada wartawan, Selasa (22/10).
Wibowo menjelaskan, kasus terungkap berawal saat istrinya memandikan anaknya dan mendapati luka di paha bagian belakang. Anaknya sempat berbohong dengan mengatakan luka diperoleh karena jatuh saat pergi di sawah.
Ibu yang penasaran, kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada Wibowo. Tapi, Wibowo membantah dan kembali menginterogasi ulang anaknya. Di situ, anaknya akhirnya jujur menyebut bahwa ia dipukul oleh gurunya Supiyani di sekolah.
ADVERTISEMENT
"Saat saya tanya, anak saya menjawab telah dipukul oleh mamanya Alfa (Supriyani) di sekolah," ucap dia.
Mengetahui hal itu, Nurfitriana langsung melaporkan Supiyani di Polsek Baito.
Tolak Minta Uang Damai saat Proses Mediasi
Wibowo mengaku, terlapor sempat mengunjungi rumahnya. Kedatangannya untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Ia pertama kali datang dengan ditemani oleh kepala sekolah SDN 4 Baito. Kemudian, kedatangan kedua, ditemani langsung Kepala Desa.
"Upaya mediasi pertama kali dilakukan tersangka itu bersama kepala sekolah. Mengakui perbuatannya dan kami sampaikan berikan kami waktu," sebut dia
Kemudian, dalam upaya mediasi selanjutnya, pihak tersangka dan suaminya yang datang langsung ke rumah korban. Tetapi, upaya mediasi tersebut gagal.
"Kami tidak pernah meminta uang. Malahan, suami tersangka saat datang ke rumah itu mengeluarkan amplop putih. Saya tidak tahu isinya. Itu dilakukan suaminya saat datang ke rumah bersama kepala desa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Dia keluarkan (amplop). Dan saya sampaikan apa ini? Kenapa kamu seperti ini? Janganlah begini. Tidak baik. Itu di mediasi kedua," sambungnya.
Karena proses mediasi gagal sehingga laporan itu dilanjutkan. Pada Rabu (16/10) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Andoolo. Pada saat itu juga, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kendari.
Supriyani dijadwalkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10).