Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Ortu yang Ajak Anak Minum Racun karena Pinjol Dijerat UU KDRT, Ancaman 15 Tahun
16 Desember 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MRS (2), anak bungsu dari pasangan suami-istri Danang (31) dan Minatun (29) meninggal usai disuruh orang tuanya menenggak susu berisi racun tikus. Sedangkan anak pertamanya, MNP (8), selamat usai memuntahkan susu itu.
ADVERTISEMENT
Orang tuanya tega memberi susu berisi racun karena tak kuat diteror debt collector pinjaman online (pinjol). Mereka selamat, namun harus dirawat di RS.
Setelah pulih, Danang dan Minatun harus berurusan dengan polisi. Polisi mengatakan, tindakan mereka menyusuh kedua anaknya minum racun masuk ranah pidana, bisa dijerat dengan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. Karena ada korban meninggal, hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono lewat keterangannya, Senin (16/12).
Percobaan bunuh diri ini diduga dipicu tekanan berat akibat jeratan utang dari pinjaman online (pinjol).
Sang istri, Minatun, merasa tertekan karena sering menerima teror telepon dari nomor tidak dikenal yang terus-menerus menagih utang pinjol. Ia bingung dan menceritakan hal itu ke suaminya.
ADVERTISEMENT
Di tengah frustrasi dan tekanan dari pinjol, pasangan ini memutuskan membeli racun dan mencampurnya dengan susu, dan meminumkan cairan tersebut kepada dua anaknya, juga mereka berdua.
Polisi masih menyelidiki lebih dalam kasus ini, termasuk mengecek riwayat komunikasi dan aplikasi pinjol di ponsel korban.