Ortu yang Ditipu Polisi Pemalang 'Modus Anak Masuk Bintara' Jual Tanah Warisan

6 Januari 2025 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sunarto, seorang pria berusia 54 tahun asal Pemalang, tak mampu menahan tangis ketika menceritakan nasib buruk yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
Uang Rp 900 juta hasil penjualan tanah warisan dibawa kabur oleh seorang oknum polisi berinisial WR, yang bertugas di Polres Pemalang.
Semua bermula pada tahun 2020. WR menjanjikan bahwa dua anak Sunarto, yaitu Sutirto dan Moh Syukur, bisa lolos seleksi Polri dengan syarat membayar uang ratusan juta rupiah.
Tawaran itu membuat Sunarto tergiur hingga rela menjual tanah warisan keluarganya seharga lebih dari Rp 1 miliar.
"Waktu itu saya ditanya, anaknya mau jadi polisi, punya apa? Sawah, karangan, rumah, jual saja untuk membiayai supaya hidupnya senang," ujar Sunarto, sebagaimana diberitakan PanturaPost.com, Senin (6/1).

Nama Kapolres dan Kapolda Dibawa-bawa

Tak lama setelah penjualan tanah, WR meminta Rp 400 juta dengan alasan "ongkos Kapolres pulang kampung."
ADVERTISEMENT
Beberapa hari kemudian, WR kembali mendatangi Sunarto dan meminta tambahan Rp 900 juta untuk "melunasi" biaya kepada Kapolda.
Meski berat, Sunarto menyerahkan uang tersebut, dengan perjanjian bermeterai bahwa uang akan dikembalikan jika anak-anaknya gagal masuk Polri.
Namun, harapan Sunarto sirna ketika kedua anaknya gagal seleksi. Uang yang telah diserahkan pun tak kunjung kembali.
“Saya sudah bolak-balik ke Polres Pemalang, bahkan ke Polda, tapi belum ada hasil,” ungkap Sunarto yang kini meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Polres Pemalang Tindak Tegas Oknum

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan WR sebagai tersangka setelah laporan Sunarto diterima pada 4 September 2023.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan WR sebagai tersangka. Berkas perkara telah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Pemalang,” jelas Eko, Jumat, 4 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Selain proses pidana, WR juga akan menjalani proses hukum terkait pelanggaran kode etik. Kapolres menegaskan komitmennya bahwa Polri tidak mentolerir tindakan calo atau penipuan dalam proses penerimaan anggota Polri.
Eko juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda oleh oknum yang menawarkan jalan pintas menjadi polisi.
“Penerimaan Polri dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Tidak ada pungutan biaya,” ujarnya.
Kini, Sunarto hanya bisa berharap keadilan segera ditegakkan dan uangnya kembali.