Otak Pelempar Molotov ke Posko Pemenangan PKB di Cianjur Ditangkap: Kepala Desa

27 Februari 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Posko pemenangan Caleg DPR RI dari PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Cianjur dilempar bom molotov oleh orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (17/2/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Posko pemenangan Caleg DPR RI dari PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Cianjur dilempar bom molotov oleh orang tidak dikenal (OTK), Sabtu (17/2/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap pelaku pelemparan molotov ke posko pemenangan calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Kampung Cibadak RT02 RW03, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, otak pelemparan molotov itu bernama Somantri (32). Dia merupakan Kepala Desa Mentengsari, Cianjur.
"Satu dari tiga orang tersangka yang kita tangkap merupakan S, Kepala Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon," kata Azshari kepada wartawan, Selasa (27/2).
Aszhari menuturkan, selain kepala desa, ada 2 pelaku lainnya berinisial AM dan A. Keduanya juga telah ditangkap.
"Dan dua lainnya AM dan A keduanya buruh harian lepas," jelasnya.
"Otak sekaligus eksekutor pembakarannya tersangka S, dan kedua tersangka lainnya hanya membantu membeli bensin dan membawa kendaraan," lanjutnya.
Motif utang kampanye
Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Aszhari, motif pelaku melempar molotov ke posko pemenangan itu terkait utang. Korban masih memiliki utang ke pelaku pada 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
"Jadi tersangka S ini pada 2019 lalu merupakan tim sukses dari korban (Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz), tapi di Pemilu ini yang bersangkutan tidak kembali dilibatkan, sementara korban pada 2019 lalu masih memiliki utang piutang bekas kampanye," ungkapnya.
Selain menangkap tiga orang tersangka, sambung Azshari, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 1491 BVC, jerigen berisi sisa bahan bakar minyak (BBM), korek gas, dan sejumlah handphone milik tersangka.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," pungkasnya.