Otak Pembuat Video Porno Anak di Bandung Terancam Penjara 20 Tahun

Otak pembuat video porno yang melibatkan anak, M. Faisal, terancam hukuman 20 tahun bui akibat perbuatannya. Saat menjalani sidang perdana di Pengdilan Negeri Bandung, Kamis (24/5), ia didakwa dengan 4 pasal sekaligus.
Dalam salinan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Faisal didakwa dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ketiga, Faisal didakwa Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keempat, Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Faisal, I Made Agus Rediyudana, mengatakan kliennya memiliki peran sentral dalam kasus tersebut. Menurutnya, dalam kasus tersebut, Faisal bertindak sebagai inisiator pembuatan film. Selain itu ia pun berperan aktif dalam mencari pemain film hingga menyebarkannya ke dunia maya.
"Memang dakwaannya berlapis. Ancamannya kalau dikalkulasikan bisa 20 tahun," ujar kuasa hukum Faisal, I Made Agus Rediyudana usai persidangan.

Faisal termasuk tim kuasa hukumnya tak mengajukan keberatan (eksespsi) atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya. "Enggak (eksepsi). Karena dalam perbuatan yang diakui, masuk semua. Enggak ada yang aneh dari dakwaannya," tutur Agus.
Sementara itu, untuk tersangka lain seperti Susanti, Herni, Sri Mulyati dan Apriliana alias Intan masuk dalam berkas terpisah. Masing-masing mendapat dakwaan pasal yang berbeda.
Susanti dan Herni didakwa membiarkan anaknya berperan sebagai pemeran bocah yang beradegan mesum dengan Imelda dan Apriliana. Untuk itu, Susanti dan Herni dikenai Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking) dan Pasal 38 Undang-undang ITE.
Adapun Sri Mulyati yang berperan sebagai penghubung dan perekrut, didakwa Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
Sedangkan Apriliana yang berperan sebagai pemeran perempuan didakwa Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.
