Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, Terancam Pidana Mati
·waktu baca 2 menit

Polisi telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eki. Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Pegi disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
"Pidana dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata dia di Polda Jabar pada Minggu (26/5).
Jules menegaskan pihaknya bakal menuntaskan penyidikan kasus itu secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga mengimbau masyarakat agar memberi informasi ke polisi apabila mempunyai informasi ada tersangka lain dalam kasus itu.
"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina-Eky atau Vina-Rizky dapat menginformasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar degan disertai bukti-bukti," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini sempat menghebohkan publik hingga akhirnya dilirik oleh rumah produksi Dee Company untuk difilmkan. Film ini disutradarai Anggy Umbara.
Namun penayangannya menimbulkan pro kontra di publik. Sebagian berpendapat, adegan penyiksaan dan pemerkosaan korban terlalu eksplisit untuk ditayangkan di layar lebar.
