Otak Penyerangan Polsek Ciracas M Ilham Divonis 12 Bulan Bui, Dipecat Dari TNI

29 April 2021 17:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prada M. Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Prada M. Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Puspen TNI
ADVERTISEMENT
Pelaku utama penyebar berita bohong berujung penyerangan Polsek Ciracas Prada M Ilham akhrinya menjalani sidang vonis. di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4). Majelis hakim memutuskan Prada Ilham bersalah divonis 12 bulan penjara dan dipecat dari TNI.
ADVERTISEMENT
"Prada M Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan," kata Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani, dalam keterangannya, Kamis (29/4).
Prada Ilham berhasil menyebar berita bohong sehingga menggerakkan 77 orang lainnya untuk menyerang sejumlah barang milik warga hingga berujung perusakan di Polsek Ciracas pada Agustus 2020.
"Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum, hal yang meringankan tersangka menurut Hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum,” tutur dia.
Sidang pembacaan putusan bagi Prada M. Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas, di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Puspen TNI
Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun, mengatakan Prada M. Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan jatuhnya korban.
ADVERTISEMENT
“Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.
Prada M. Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Kamis (29/4). Foto: Puspen TNI
Selain sidang M. Ilham beberapa terdakwa juga diputuskan hukuman, antara lain Prada Irfan di pidana dengan 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan kurungan penjara, Prada Bagas Pradipta 11 bulan kurungan penjara.