Otoritas Penerbangan Saudi Tangguhkan Wajib Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah

Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) menangguhkan aturan kewajiban semua jemaah umrah dari berbagai negara harus melakukan vaksin meningitis. Sebelumnya surat edaran ini terbit pada 7 Januari 2025 dan diwacanakan berlaku Februari.
"Menunda pelaksanaan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor (2/15597) tanggal 7 Januari 2025 tentang memastikan pemegang visa umrah atau yang hendak menunaikan umrah, apa pun jenis visanya, telah menerima vaksin meningitis," demikian otoritas penerbangan Saudi.
Berikut aturan sebelumnya yang kini ditangguhkan:
Sirkuler GACA bernomor 15567/6 tanggal 07/01/2025 yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Saudi itu untuk:
- Wajib memastikan setiap pemegang visa umrah atau siapapun yang akan melakukan ibadah umrah dengan visa apapun, telah menerima vaksin yang disyaratkan, salah satunya vaksin meningitis.
- Penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin paling lambat 10 hari sebelum kedatangan dan tidak melebihi masa berlaku 3 tahun untuk vaksin tipe polysacharide atau 5 tahun untuk vaksin tipe konjugasi.
- Anak dibawah usia 1 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin meningitis.
- Wajib memeriksa seluruh penumpang di tempat keberangkatan masing-masing untuk memastikan penumpang tersebut telah memiliki dokumen persyaratan kesehatan yang ditentukan baik oleh negara transit atau negara tujuan.
- Bagi yang melanggar akan berhadapan dengan hukum.
