Otoritas Penerbangan Saudi Tangguhkan Wajib Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Salat subuh di Masjidil Haram pada Senin (1/7/2024) pagi, area mataf hanya untuk jemaah umrah, Foto: YouTube/Qurangovsa
zoom-in-whitePerbesar
Salat subuh di Masjidil Haram pada Senin (1/7/2024) pagi, area mataf hanya untuk jemaah umrah, Foto: YouTube/Qurangovsa

Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) menangguhkan aturan kewajiban semua jemaah umrah dari berbagai negara harus melakukan vaksin meningitis. Sebelumnya surat edaran ini terbit pada 7 Januari 2025 dan diwacanakan berlaku Februari.

"Menunda pelaksanaan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor (2/15597) tanggal 7 Januari 2025 tentang memastikan pemegang visa umrah atau yang hendak menunaikan umrah, apa pun jenis visanya, telah menerima vaksin meningitis," demikian otoritas penerbangan Saudi.

Umat Islam membawa air zam-zam usai melaksanakan ibadah salat Zuhur di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto

Berikut aturan sebelumnya yang kini ditangguhkan:

Sirkuler GACA bernomor 15567/6 tanggal 07/01/2025 yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Saudi itu untuk:

- Wajib memastikan setiap pemegang visa umrah atau siapapun yang akan melakukan ibadah umrah dengan visa apapun, telah menerima vaksin yang disyaratkan, salah satunya vaksin meningitis.

- Penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin paling lambat 10 hari sebelum kedatangan dan tidak melebihi masa berlaku 3 tahun untuk vaksin tipe polysacharide atau 5 tahun untuk vaksin tipe konjugasi.

- Anak dibawah usia 1 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin meningitis.

- Wajib memeriksa seluruh penumpang di tempat keberangkatan masing-masing untuk memastikan penumpang tersebut telah memiliki dokumen persyaratan kesehatan yang ditentukan baik oleh negara transit atau negara tujuan.

- Bagi yang melanggar akan berhadapan dengan hukum.