OTT 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur: Duit Rp 20 M dari Siapa?

24 Oktober 2024 11:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Satu orang pengacara Ronald Tannur pun turut ditangkap oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
Ronald merupakan anak eks Anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur. Vonis bebas Ronald dibatalkan Mahkamah Agung dan ia dihukum 5 tahun penjara.
Pengacara Dini, Dimas Yemahura, berharap Kejagung menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap itu.
"Dari putusan yang membebaskan GRT (Ronald) tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan yang ada di Indonesia," kata Dimas, Kamis (24/10).
Dimas pun menyoroti uang Rp 20 miliar (pada berita-berita sebelumnya tertulis Rp 12 miliar) yang ditemukan penyidik Kejagung dalam penggeledahan terkait OTT tersebut.
"Tidak mungkin pengacara punya uang sebesar itu, artinya ada orang lain yang memiliki uang itu, siapa pemilik uang, siapa pemberi dana?" kata Dimas.
ADVERTISEMENT
Dimas melanjutkan, "Kejagung, saya yakin, sudah memegang data nama-nama: Siapa dalang di balik ini semua?"
"Saya meyakini ada keterkaitan GRT (Ronald) atau keluarganya," kata Dimas.
Terkait sumber dana tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar enggan berbicara banyak. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik sudah meyakini terjadi suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Yang pasti dari bukti-bukti itu sudah cukup, dua alat bukti. Untuk yang ditanyakan tadi [sumber uang], sabar. Nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya. Sabar," kata Qohar kepada wartawan, Rabu malam (23/10).
"Yang pasti beri kesempatan kami untuk bekerja. Beri kesempatan kami untuk mendalami lebih jauh siapa para pihak yang ikut di dalam kasus ini," sambungnya.
Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT