OTT Bupati Nganjuk Berujung Ditangani Bareskrim, Apa Alasannya?

10 Mei 2021 18:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bareskrim. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, terjaring OTT terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan camat di Pemkab Nganjuk. Operasi penangkapan tersebut merupakan kerja sama KPK dan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
KPK memulai penyelidikan perkara itu pada 13 April dan Bareskrim pada 16 April. Pada akhirnya, setelah menggelar OTT bersama, Bareskrim yang menangani perkara itu.
Lantas apa alasannya?
Berawal dari KPK yang pertama kali menerima laporan kasus tersebut pada akhir Maret 2021. Tim Pengaduan Masyarakat KPK kemudian menindaklanjutinya hingga kemudian perkara naik tahap penyelidikan pada 13 April 2021.
Ternyata, Bareskrim juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut. Informasi itu didapat dari koordinasi yang dilakukan unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Bareskrim Polri membuka penyelidikan tiga hari setelah KPK.
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, menyatakan pihaknya menangani perkara tersebut lantaran memiliki saksi-saksi dan dokumen pendukung yang lebih kuat. Hal itu ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
"Sebelumnya dari KPK mengeluarkan sprinlidik tanggal 13 April, kami tanggal 16 (April). Dari hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen pendukung yang dimiliki kami menurut yang melaksanakan koordinasi bobotnya lebih tinggi. Sehingga saat itu intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Agus menyatakan penanganan perkara tersebut bakal tetap berkoordinasi dengan KPK. Ia menegaskan kerja sama ini merupakan sinergi pemberantasan korupsi.
"Tidak ada kaitan yang lain," ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menyatakan keputusan kasus itu dilanjutkan Bareskrim berdasarkan hasil koordinasi sebanyak 4 kali.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"Untuk efektivitas dan percepatan maka penyelesaian perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. KPK akan melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK," ucapnya.
Selain itu, kata Lili, perkara tersebut berada di daerah. Sehingga bisa lebih efektif ditangani Polri yang memiliki jaringan hingga tingkat bawah.
"Kami berpikir karena ini Kabupaten Nganjuk kenapa tidak berada di sana (Bareskrim), apalagi soal jual beli jabatan di tingkat desa sampai kecamatan," tutupnya.
ADVERTISEMENT