OTT Gubernur Bengkulu, KPK Amankan Uang Rp 7 Miliar

24 November 2024 23:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK menujukkan barang bukti yang diamankan terkait OTT di Provinsi Bengkulu saat konpers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK menujukkan barang bukti yang diamankan terkait OTT di Provinsi Bengkulu saat konpers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT ini, KPK sebelumnya mengamankan 8 orang. Lima orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah kepala dinas. Mereka tercatat menyerahkan sejumlah uang ke Rohidin Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan total uang yang diamankan dalam kasus ini ini sebanyak Rp 7 Miliar.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Foto: Dok. Istimewa
Alex mengatakan, uang yang ditemukan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut disita dari empat lokasi berbeda.
Pertama, uang sebesar Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.
ADVERTISEMENT
Kedua, uang sebanyak Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernez Parera.
Kemudian, uang sebanyak Rp 370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Terakhir, uang sebanyak Rp 6 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Sebelumnya, KPK turut mengamankan 8 orang untuk dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Mapolresta Bengkulu. Berikut yang diamankan oleh KPK:
ADVERTISEMENT
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca, dan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.