Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan yang kali ini mengamankan pihak Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. KPK mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perkara rasuah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU)
ADVERTISEMENT
Proyek di Dinas PU itu disebut menjadi salah satu objek yang tengah diawasi oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
"Proyek yang ada di dinas PU yang ada di Yogya yang diawasi atau didampingi TP4D tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (20/8).
"Diduga transaksi ini terkait dengan sebuah proyek yang didampingi atau diawasi oleh tim TP4D di Kejaksaan negeri Yogya," sambungnya.
Untuk mendalami seberapa jauh peran dari masing-masing pihak dalam kasus ini, Febri menyebut keempat pihak langsung dibawa ke Polresta Surakarta. Salah satu yang diperiksa selain dari unsur jaksa, kata Febri, salah seorang PNS di Dinas PU turut diperiksa intensif pula saat ini.
ADVERTISEMENT
"PNS ini adalah yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek," ucap Febri.
Dari pemeriksaan awal tersebut, menurut Febri, tim akan mendalami sejumlah hal terkait perkara. Termasuk apakah uang sekitar Rp 100 juta yang disita bagian dari penerimaan pertama atau justru ada penerimaan lainnya sebelumnya.
"Kami menemukan bukti dan mengamankannya uang sekitar Rp100 jutaan. Nanti tentu kami dalami apakah ini penerimaan pertama ataukah ada beberapa penerimaan sebelumnya. Itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut," kata Febri.
Diketahui dari tangkap tangan tersebut tim satgas KPK berhasil mengamankan empat orang yang terdiri dari unsur jaksa, rekanan, hingga PNS di Dinas PU. KPK pun kini memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa pihak yang diduga terlibat serta menentukan status dari pihak tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tentu ada waktu 24 jam untuk kemudian nanti memutuskan status hukum dari perkara ini," tutur Febri.