Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
OTT Kasus di MA, KPK Dikabarkan Turut Tangkap Advokat di Semarang
22 September 2022 21:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1568376502/zowu4ggxrhdhqwl5yen7.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, advokat itu ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Semarang Utara.
Ketua Peradi SAI Semarang, Luhut Sagal, mengatakan dirinya masih menunggu konfirmasi. Ia menyebut, YSP merupakan advokat yang bernaung di organisasi mereka.
"Konon infonya begitu, tapi saya belum bisa pastikan karena belum ada konfirmasi dari stafnya," ujar Luhut melalui pesan singkat kepada kumparan Kamis (22/9).
Namun, jika itu benar YSP, maka organisasinya siap memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
"Kalau betul mak organisasi akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," tegas dia.
OTT ini diduga masih dalam rangkaian penangkapan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ada pegawai MA yang disebut turut diamankan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan soal OTT tersebut.
"KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah," kata Ghufron kepada wartawan.
Ghufron menyebut ada sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi senyap itu. Termasuk sejumlah uang yang diduga suap. Namun, KPK belum mengungkap detailnya.
KPK masih memeriksa sejumlah pihak yang diamankan tersebut. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka