OTT Kepala BPJN XII, KPK Temukan Transaksi Suap Rp 1,5 M via ATM

15 Oktober 2019 23:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menangkap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere. Refly ditangkap bersama 7 orang lain karena diduga terlibat kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
Diduga, suap terjadi berkaitan dengan proyek jalan senilai Rp 155 miliar yang berada di bawah Kepala BPJN Wilayah XII Kaltim dan Kaltara. KPK menemukan adanya transaksi suap yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.
"Pemberian tidak dilakukan secara konvensional, namun menggunakan modus ATM. Pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta. Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp 1,5 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (15/10).
Pemberian uang pun diduga disamarkan dengan melalui kartu ATM. Hal itu diduga untuk menghindari pelacakan.
"Pemberian uang ini diduga dilakukan tidak secara langsung, pemberian uang diduga dilakukan melalui transfer rekening ke ATM. Jadi pihak pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya, dan kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima," kata Febri.
ADVERTISEMENT
"KPK mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang," sambungnya.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere. Foto: Dok. Bina Marga
Tujuh orang yang ditangkap KPK di Samarinda dan Bontang sudah dibawa ke Polda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara Refly diamankan KPK di Jakarta.
"Karena kegiatan OTT sendiri baru dilakukan hari ini dan kami diberikan waktu oleh UU 1x24 jam pemeriksaan akan dilakukan sampai pada penentuan status hukum. Besok konferensi pers OTT ini direncanakan akan dilakukan pada sore atau malam hari," tutup Febri.