OTT Kepala BPJN XII PUPR Terkait Suap Proyek Jalan Senilai Rp 155 M

15 Oktober 2019 23:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sehari setelah menangkap Bupati Indramayu Supendi, KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/10). Kali ini KPK menangkap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Refly ditangkap bersama 7 orang lainnya. Penangkapan Refly, kata Febri, terkait proyek jalan yang meliputi wilayah kerja BPJN XII yakni Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
"Penerimaan ini diduga terkait dengan paket pekerjaan jalan multiyears senilai Rp 155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara, Kementerian PUPR," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/10).
Febri mengatakan dalam OTT kali ini, KPK menduga telah terjadi transaksi suap Rp 1,5 miliar dengan modus memberikan kartu ATM agar tak terlacak.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
"Pemberian uang diduga dilakukan melalui transfer rekening ke ATM. Jadi pihak pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima. Nah uang di ATM itulah yang diduga digunakan oleh pihak penerima sampai dengan saat ini diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
"KPK mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang," lanjut Febri.
Hingga saat ini, Refly bersama 7 orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan di KPK dan Polda Kaltim. Rencananya, 7 orang yang kini diperiksa di Polda Kaltim dibawa ke KPK pada Rabu (16/10) pagi.