OTT Seluruh Direksi Perum Perindo Terkait Impor Ikan Salem

KPK menangkap seluruh direksi Perum Perindo. Diduga, operasi tangkap tangan itu terkait izin impor ikan jenis tertentu.
"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif kepada wartawan, Senin (23/9).
Total sembilan orang diamankan oleh KPK dalam OTT tersebut. Tiga di antaranya ialah direktur Perum Perindo, yakni direktur utama Risyanto Suanda, direktur keuangan Arief Goentoro, dan direktur operasional Farida Mokodompit. Pihak lain yang ditangkap ialah pegawai Perum Perindo dan pihak importir.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta. Diduga uang tersebut merupakan fee.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta," ujar Syarif.
Para pihak yang ditangkap itu sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Status hukum mereka segera ditentukan dalam waktu dekat.
"Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," ujar Syarif.
"KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK," imbuh dia.
