Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Otto: Gugatan Dinasti Politik-Ijazah Palsu Jokowi Tak Terbukti, Hentikan Fitnah
25 April 2024 19:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ketua tim kuasa hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan, meminta jangan ada lagi gugatan berbau fitnah kepada kliennya. Terlebih sudah ada dua gugatan yang menurutnya tidak jelas dasarnya diputus tidak benar oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
Dua gugatan tersebut, kata Otto, yakni terkait tudingan dinasti politik dan ijazah palsu Jokowi.
"Gugatan-gugatan itu tidak mendasar, tetapi karena diajukan di pengadilan tentunya harus kita hormati dan harus kita hadapi," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4).
"Mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu tidak benar. Sudah diputus oleh PN Jakarta Pusat, bahwa itu tidak benar. Mengenai soal dinasti politik, sudah diputus oleh PTUN dan juga itu tidak benar, semua gugatan-gugatan itu dinyatakan telah tidak diterima, baik oleh PTUN maupun oleh PN Jakarta Pusat," terangnya.
Otto pun mengimbau agar tak ada lagi fitnah yang ditujukan kepada Jokowi dan keluarganya.
"Oleh karena itu, saya imbau semua pihak untuk bisa menghormati hukum, dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik, jangan ada yang menuduh Pak Jokowi miliki ijazah palsu. Semuanya telah terbukti tidak benar," jelas Otto.
Adapun gugatan yang dilayangkan di PTUN Jakarta adalah terkait persoalan dinasti politik yang digunakan oleh Jokowi bersama keluarganya.
ADVERTISEMENT
Ia digugat oleh Advokat-Advokat TPDI & Perekat Nusantara. Jokowi digugat atas perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara dan pihak terkait.
Para advokat yang menggugat tersebut yakni Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Pieter Paskalis dkk.
Dalam gugatannya, TPDI dan Perekat Nusantara, menggugat Jokowi, Hakim MK Anwar Usman (adik ipar Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (anak Jokowi), Wali Kota Medan Mohammad Bobby Afif Nasution (menantu Jokowi), Ketum Gerindra Prabowo Subianto, dan KPU RI.
Adapun sebagai pihak turut tergugat, yakni Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat. Kemudian ada Iriana Jokowi, Kaesang Pangarep, dan media massa Tempo.
ADVERTISEMENT
"Adapun tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan," kata Petrus Selestinus dalam keterangannya dikutip Selasa (16/1).
"Juga Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan dibatalkan," sambungnya.
Selain itu, Jokowi juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jokowi atas kepemilikan ijazah palsu.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 610/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan kawan-kawan.
Para pihak tergugat yakni Presiden Jokowi, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR, Ketua MPR, Mendikbudristek, Rektor UGM, Ketua PN Surakarta, Mensesneg, dan Menkeu.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, tanggal 25 April 2024, telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehubungan gugatan yang ditujukan kepada Pak Jokowi, ada juga di sana KPU, dan beberapa tergugat. Gugatan tersebut juga oleh PN Jakarta Pusat hari ini dinyatakan telah tidak diterima. Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut, dan gugatan itu tidak diterima," ungkap Otto.
Berdasarkan penelusuran, kedua gugatan itu memang termuat dalam PTUN Jakarta dan PN Jakpus. Namun, belum tercantum putusan maupun putusan sela terkait kedua gugatan itu.