Otto Hasibuan Jadi Wamenko, UU Advokat Digugat ke MK

31 Desember 2024 19:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menguji materi Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang advokat bernama Andri Darmawan.
Adapun pasal tersebut sebelumnya pernah diuji materi ke MK. Kemudian telah diberikan pemaknaan baru melalui putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2022.
Berikut bunyinya: “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
Menurut pemohon, kewenangan dalam pasal tersebut seharusnya dibatasi sebagaimana 27 ayat (1), 28 D ayat (1), 28 E ayat (3) dan pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945.
Wamen Hukum & HAM Imigrasi Pemasyarakatan Otto Hasibuan saat di panggil oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Pemohon mengatakan, dengan berlakunya pasal 28 ayat (3) UU Advokat itu, telah menyebabkan terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat yang tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara.
ADVERTISEMENT
Pembatasan dimaksud dinilai merupakan suatu kewajiban dalam negara yang demokratis untuk mencegah terjadinya pemusatan dan penumpukan kekuasaan hanya pada satu orang atau kelompok tertentu saja.
Menurut pemohon, pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
"Yang jamak dipahami: power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely," demikian bunyi gugatan tersebut.
Dalam gugatan tersebut, pemohon menyinggung soal posisi pimpinan advokat PERADI Otto Hasibuan yang telah diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024. Padahal hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketum PERADI.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Otto juga disebut tidak menjalankan putusan MK, karena dia menjadi pimpinan PERADI selama 3 periode.
"Padahal Mahkamah telah melakukan pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat yang hanya boleh menjabat selama 2 periode," ujarnya.
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Menurut pemohon, pimpinan organisasi advokat yang merangkap pejabat negara menimbulkan konflik kepentingan karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasinya dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.
"Ke depan dapat dipastikan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.,MM dalam kapasitasnya Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dibidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan akan selalu membuat kebijakan yang hanya menguntungkan organisasi advokat PERADI sehingga secara faktual Pemohon yang bukan anggota organisasi advokat PERADI tetapi sebagai anggota organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah mengalami kerugian konstitusional akibat adanya rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat PERADI yang merangkap sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan pemasyarakatan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pemohon juga mengungkapkan bahwa larangan rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara ini untuk mewujudkan organisasi advokat yang bersih dan mandiri. Kemudian, untuk menghindari konflik kepentingan agar menjamin persamaan kedudukan dan perlakuan di depan hukum.
Selain itu, gugatan ini juga untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan kebebasan dalam berkumpul dan berserikat.
Atas dasar itu, penggugat meminta pasal 28 ayat (3) UU Advokat diubah menjadi:
"Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara atau pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah."
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut didaftarkan ke MK dengan nomor register 183/PUU-XXII/2024 pada 27 Desember 2024.
Belum ada respons dari Otto Hasibuan terkait dengan gugatan tersebut.