Otto Hasibuan: Kubu 01 dan 03 Kalau Minta Diskualifikasi, Bukan di MK

4 April 2024 22:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua tim pembela capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua tim pembela capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Otto Hasibuan, tim hukum Prabowo-Gibran, menyindir permohonan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Dia menganggap gugatan sengketa Pilpres yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dalil salah kamar.
ADVERTISEMENT
“Kalau diskualifikasi bukan di sini forumnya, kan,” kata Otto kepada wartawan di MK, Kamis (4/4).
Pernyataan itu disampaikan Otto melanjutkan pertanyaan kepada para pemohon di dalam sidang.
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Para pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tetapi tidak mengajukan angka suara yang dipermasalahkan.
“Kalau anda perhatikan sidang tadi luar biasa tadi. Perkaranya apa ini? PHPU. Artinya Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jadi nomenklaturnya itu PHPU. Ketika saya tanya ke mereka berapa suara yang anda miliki dan berapa yang tidak benar yang dilakukan oleh KPU dan berapa yang sebenarnya, dia bilang ‘kami tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil perhitungan suara’,” kata Otto mengulangi pertanyaannya di sidang.
“Jadi artinya dia tidak mengajukan permohonan PHPU. ‘Kami hanya minta diskualifikasi’, dia bilang. Kalau diskualifikasi bukan di sini forumnya, kan,” tambah Otto.
ADVERTISEMENT
Atas jawaban tersebut, Otto menyimpulkan bahwa para pemohon sudah mengakui kekalahan.
“Jadi saya kira kita sudah tahu akhir dari perkara ini,” imbuh dia.