Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Otto Hasibuan Optimistis Permohonan AMIN di Sidang Pilpres di MK Tidak Diterima
27 Maret 2024 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai permohonan dari Tim Hukum Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa Pilpres 2024, mengambang. Karena itu, mereka yakin permohonan itu akan ditolak hakim MK.
ADVERTISEMENT
“Sehingga tidak relevan dalam perkara ini. kita cerita antara KPU dengan pemohon. Tapi yang diceritain perbuatan orang lain,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan di MK, Jakarta, Rabu (27/3).
“Jadi ini saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK. Saya yakin betul itu,” lanjutnya.
Otto Hasibuan menilai, gugatan Pilpres ini seharusnya berbicara antara paslon dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tapi, permohonan Anies lebih banyak soal pemerintah bukan peran KPU.
Masih di tempat yang sama, Tim Hukum Paslon 02 lainnya, Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa surat permohonan yang diajukan AMIN itu menurutnya adalah surat permohonan yang mengambang. Hotman menilai permohonan AMIN lebih kepada politisasi bansos yang di luar kewenangan MK untuk memutuskan.
ADVERTISEMENT
“Permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos,” kata Hotman.
Permohonan AMIN Opini, Diskreditkan Jokowi
Otto Hasibuan mengatakan, permohonan yang disampaikan AMIN sama sekali tak terkait dengan sengketa hasil perolehan suara Pilpres. Narasinya hanya terkait dugaan kecurangan yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan,” tutur Otto Hasibuan.
“Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan pemerintah dan Presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini,” tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dia menilai gugatan yang disampaikan AMIN adalah hal aneh. Tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02. Justru, lanjut Otto, yang dipersoalkan adalah yang dilakukan oleh pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini.
AMIN memang sudah membacakan permohonan gugatannya. Pada permohonan tersebut, Tim AMIN menyinggung banyak hal mengenai keterkaitan Jokowi. Terkait ‘cawe-cawe’ Presiden yang diduga memuluskan kemenangan Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, kuasa hukum AMIN yang dibacakan bergantian dua kuasa hukum membacakan pokok permohonan sekaligus petitum dari gugatan PHPU 2024 yang pada intinya, AMIN meminta diskualifikasi paslon 02 dan dan Jokowi bertindak netral.