Otto Hasibuan Sebut Megawati Tak Tepat Ajukan Amicus Curiae ke MK

16 April 2024 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otto Hasibuan, tim hukum Prabowo-Gibran, menilai Megawati Soekarnoputri tidak tepat bertindak sebagai amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Otto menilai, Megawati sebagai Ketua Umum PDIP secara tidak langsung adalah pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.
Permohonan amicus curiae atau sahabat pengadilan, jelas Otto, mesti diajukan oleh orang di luar perkara. Pihak independen, seperti pihak kampus dan lembaga publik non-partisan.
“Sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” kata Otto kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).
Momen Nassar mengajak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bernyanyi saat kampanye akbar bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Sabtu (10/2/2024). Foto: Youtube/PDI Perjuangan
“Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” tambah dia.
Dia menegaskan, amicus curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan dan ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan. Keinginan memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Otto menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim mengenai amicus curiae yang disampaikan Megawati Soekarnoputri.
“Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Presiden Indonesia ke-5 itu menyampaikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 yang bakal diketok 22 April mendatang. Permohonannya diserahkan langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada MK hari ini, Selasa (16/4).
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan