Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Otto Singgung Kasus Sambo dan Vina Ada Autopsi: Kenapa Kasus Mirna Tidak?
18 Agustus 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan sempat menyinggung soal kasus Ferdy Sambo dan Vina Cirebon, yang korbannya dilakukan autopsi.
ADVERTISEMENT
Ia merasa pada kasus Jessica dan Mirna Salihin ada kejanggalan karena Mirna tak dilakukan autopsi, namun bisa dikatakan meninggal dunia akibat racun sianida dalam pengadilan.
Mulanya ia mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai dosen hukum, hingga sebagai seorang advokat, Otto merasa tak puas dengan putusan bersalah Jessica.
"Karena bagi saya tidak ada kemungkinan, dan tidak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun. Katakan lah ada seseorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan 'oh itu meninggalnya karena sianida tanpa diautopsi," ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta, Minggu (18/8).
Menurut Otto, hal tersebut tidaklah mungkin dalam teori hukum mana pun, di mana seorang hakim dapat menyatakan penyebab kematian tanpa proses autopsi.
ADVERTISEMENT
"Bayangkan saja orang mati tiba-tiba yang tidak karena sakit ditanya matinya karena apa. Karena racun? Terus kalau racun, racunnya apa masih banyak tahapannya, tidak mungkin itu bisa terjadi disimpulkan seorang hakim di Republik ini tanpa autopsi," ucap Otto.
Hal yang membuat Otto merasa aneh pada putusan tersebut, Mirna dinyatakan meninggal dunia karena diduga meminum racun dengan jenis sianida. Padahal proses autopsi tidak dilakukan.
"Apa Anda pernah lihat di Republik kita ini, ada orang mati kasus pembunuhan tidak diautopsi. Kasus Sambo semua diautopsi, Vina diautopsi," tuturnya.
Bahkan menurut Otto, kasus Vina dan Mirna itu terjadi di tahun yang sama yakni 2016. Namun kasus Mirna meledak lebih dulu, namun kasus Vina tetap dilakukan autopsi.
ADVERTISEMENT
Otto juga berharap, Mahkamah Agung harus menjawab soal bagaimana seorang hakim dapat memutuskan penyebab kematian tanpa proses autopsi.
"Kenapa Mahkamah Agung dan semua hakim dari pengadilan, meyakini argumentasi mengenai autopsi ini tidak pernah dijawab, tidak pernah dipertimbangkan," ungkap Otto.
"Jadi ada dua versi sebagai seorang lawyer tentang putusan ini, sementara semua ahli sudah diajukan baik di Indonesia, luar negeri Australia termasuk Singapura semua itu bilang impossible. Seorang meninggal karena racun bisa diketahui kalau diautopsi, dan kalau itu tidak diautopsi tidak ada kasus, itulah yang terjadi," pungkasnya.