Otto soal Jessica Dapat Banyak Remisi: Mungkin Ngajar Bahasa Inggris-Latih Yoga

18 Agustus 2024 17:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan pers usai bebas bersyarat di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan pers usai bebas bersyarat di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Mirna Salihin. Jessica bisa bebas karena menerima remisi 58 bulan 30 hari.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyatakan bahwa kliennya selama mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, kerap terlibat dalam kegiatan-kegiatan di lapas tersebut.
Hal ini yang dinilai Otto, sebagai kemungkinan Jessica mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat.
"Iya jadi mungkin dia berkelakuan baik di lapas, ya, karena sebagaimana kita ketahui bahwa memang, kemarin-kemarin saya nggak berani ngomong, tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah," ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta, Minggu (18/8).
Jessica disebut kerap mengajar Bahasa Inggris di dalam lapas. Kemudian juga ia melatih olahraga yoga dan membuat kerajinan tangan.
Otto pun menunjukkan bukti hasil kerajinan tangan dari Jessica untuk cucunya yang saat itu baru saja lahir pada awal Jessica ditahan.
ADVERTISEMENT
"Ada satu bukti saya akan tunjukkan. Ini adalah waktu cucu saya lahir, 8 tahun yang lalu. Dia di lapas, dia dengar cucu saya lahir, dia bikin ini. Hasil kerajinan tangan dia sendiri di lapas ini, dia serahkan," ucap Otto.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan memberikan keterangan pers usai bebas bersyarat di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan
Jessica pun membenarkan hadiah untuk cucu Otto itu memang sengaja dibuat dengan tangannya langsung saat dia baru masuk penjara.
"Pada saat itu teman-teman saya yang di lapas bikin kerajinan tangan seperti ini, jadi saya berniat untuk belajar. Kebetulan cucunya baru lahir. Jadi saya berniat memberikan sesuatu, karena keterbatasan yang saya punya, jadi saya bikin ini lah," pungkasnya.
Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai bebas bersyarat di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan
Sebelumnya, Jessica Wongso bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 8,5 tahun. Atas hal tersebut, Jessica harus terus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara secara berkala hingga 2032.
ADVERTISEMENT
Jessica divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia
Pembunuhan diduga dilakukan menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Atas perbuatannya, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.