P21 di Tengah Isu Pajero Kasat Reskrim Polres Cianjur Penabrak Selvi

10 Maret 2023 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, tewas setelah tertabrak mobil rombongan pejabat teras Polri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, tewas setelah tertabrak mobil rombongan pejabat teras Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
P21, kode penanganan perkara yang artinya "Hasil penyidikan sudah lengkap", dinyatakan Polres Cianjur terkait kasus tewasnya Selvi Amalia Nuraeni. Mahasiswi itu tewas terlindas mobil yang waktunya berbarengan dengan konvoi polisi di Cianjur.
ADVERTISEMENT
Pernyataan P21 itu muncul saat publik sedang ramai membahas dugaan bahwa mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur yakni Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat VIII-15-33 adalah penabrak Selvi sesungguhnya—bukan mobil sedan Audi yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama yang dijadikan tersangka.
Nomor dinas itu milik Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono. Septiawan melalui Kasi Humas Polres Cianjur Ipda N. Sunarya menepis dugaan. "Itu hanya opini," kata Sunarya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono. Foto: Dok. Istimewa
"Surat pemberitahuan tentang hasil penyidikan perkara pidana tersebut sudah kita terima, dan dinyatakan lengkap oleh Kejari Cianjur," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Jumat (10/3).
Kejaksaan, pada 8 Februari 2023, mengembalikan berkas perkara Sugeng ke polisi. Serangkaian penyidikan pun dilakukan lagi oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Semua pemeriksaan sudah dilakukan dan hasilnya semua mengarah pada Audi," kata Doni.
Dalam peristiwa itu, terdapat momen di mana Selvi terlebih dahulu terjatuh di belakang mobil angkutan kota (angkot) yang mengerem mendadak.
Tubuh Selvi terjatuh ke tengah jalan (dan motornya terjatuh di sisi jalan di belakang angkot) lalu terlindas mobil yang lantas "kabur".
Yusandi. Dok: kumparan.
Wartawan berhasil mendahului polisi dalam menemui sopir angkot yang bernama Yusandi (49) itu. Yusandi bercerita, saat Pajero lewat, ia mendengar bunyi "krek".
Menurut Doni, polisi telah memeriksa Yusandi. "Dari 30 saksi itu, 1 saksi saja yaitu Yusandi yang agak berbeda dan itu pun sudah dituangkan dalam pemeriksaan memang hanya menyampaikan melihat mobil Pajero hitam," katanya.
Doni melanjutkan, "Tapi begitu penyidik menyampaikan bukti CCTV, ternyata ada kendaraan-kendaraan lain bukan hanya Pajero hitam dan disampaikan dan ditanyakan oleh penyidik apakah melihat secara langsung kecelakaan, dia (Yusandi) menjawab tidak."
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan. Foto: kumparan
Jaksa Penuntut Umum Kejari Cianjur, Hendra Prayoga, belum mau bicara banyak soal P21 perkara Sugeng itu. "Maaf, mas. Mohon sabar menunggu info selanjutnya," ujar Hendra, Jumat (10/3).
ADVERTISEMENT

Siapa Sugeng

Sugeng adalah sopir yang bekerja untuk Emilia Nurhayati alias Nur (23 tahun). Kepada wartawan pada 27 Januari 2023, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D (Kompol Dwi Yanuar Mukti yang kini dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus poligami).
Karena pengaruh Kompol D itu, mobil Audi yang ditumpangi Nur (dan disopiri Sugeng) bisa ikut masuk iring-iringan polisi di Cianjur.