Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
PA 212 Minta Kasus Rizieq, Munarman, hingga Bachtiar Nasir Disetop
4 Mei 2018 18:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Jabar mendapat apresiasi dari Persaudaraan Alumni 212 karena menghentikan kasus Rizieq Syihab terkait penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik kepada Soekarno. Tapi setelah kasus di Jabar, diharapkan kasus Rizieq di Polda Metro juga disetop.
ADVERTISEMENT
Imam besar FPI itu dijerat atas dugaan pidana kasus pornografi di Polda Metro Jaya.
Bukan hanya Rizieq saja yang masih terjerat kasus, Munarman yang juga pengurus FPI juga ada kasus yang ditangani Polda Bali. Kemudian juga Bachtiar Nasir , salah satu penggagas gerakan 212 juga dijerat pidana di Bareskrim atas kasus dugaan pencucian uang.
Salah satu anggota Tim 11 Persaudaraan Alumni 212, M Al Khaththath , yang datang ke Polda Metro Jaya untuk membicarakan kasus dugaan makar yang menjeratnya, berharap kasus-kasus yang dihadapi koleganya bisa segera disetop. Termasuk juga kasus yang menimpanya dalam dugaan makar.
"Semua harus dihentikan bukan hanya Habib saja tapi semua ada Bachtiar Nasir, Munarman, Alfian Tanjung yang belum diputus," ucap Al Khaththath, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
Tak jauh berbeda dengan Al Khaththath, Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin juga menyampaikan alangkah baiknya kasus-kasus yang menimpa sejumlah pengurus 212 disetop.
"Dan kami berharap semua kasus Habib Rizieq yang juga berada di Polda Metro Jaya dihentikan juga," beber Novel.
Namun dia juga menyampaikan apresiasi atas sikap Polda Jabar untuk Rizieq Syihab.
"SP3 Polda Jabar belum bisa memulangkan Habib Rizieq dari Saudi Arabia namun kami apresiasi langkah tepat Polda Jabar," puji dia.